Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh kembali menggelar demo hari ini, Kamis (15/1/2026). Mereka menyambangi gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta.
Massa mendesak lagi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) tahun 2026, sekaligus menyuarakan sejumlah tuntutan lainnya.
Advertisement
Sedikitnya ada empat tuntutan utama yang dibawa elemen buruh dari berbagai organisasi, yakni merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta, mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten atau kota di Jawa Barat, mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, serta menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Usai berorasi di depan gedung DPR/MPR RI, massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melanjutkan aksinya ke Kemenaker. Langkah itu diambil setelah mereka gagal bertemu dengan perwakilan DPR RI.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno menjelaskan, rombongannya semula dijadwalkan diterima oleh badan aspirasi masyarakat. Namun pertemuan batal karena pejabat terkait telah meninggalkan gedung.
"Tadi diinformasikan, dari badan aspirasi masyarakat sudah pada pulang. Jadi, sudahlah, nggak apa-apa, kita lanjut ke Kemenaker dulu," ujar Suparno.
Buruh Ingatkan Komitmen Pemerintah
Menurut dia, aksi ke Kemenaker dilakukan untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya atas komitmen yang sebelumnya pernah disampaikan kepada buruh. Suparno menegaskan bahwa tuntutan buruh tidak berubah, terutama mengenai penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), UMP dan UMSP yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.
"Ini bukan tentang angka-angka, tetapi ini tentang sebuah kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan PP Nomor 49 Tahun 2025," katanya, dilansir Antara.
PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan memperbarui formula penghitungan upah minimum melalui perluasan rentang indeks alfa menjadi 0,5–0,9. Aturan ini juga menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun guna menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi.
Aturan itu mewajibkan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah yang adil berdasarkan jabatan, masa kerja dan kompetensi untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.