Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengungkap alasan tidak memasukkan Laras Faizati Khairunnisa ke penjara. Dia diketahui divonis hukuman 6 bulan penjara lantaran terbukti menghasut publik lewat media sosial, dalam aksi demo yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Laras pun tidak perlu masuk penjara dan hanya menjalani hukuman pidana pengawasan. Ketut menjelaskan, pidana pengawasan lebih tepat ketimbang memenjarakan terdakwa yang baru pertama kali berurusan dengan hukum.
Advertisement
"Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikkan Pasal 70 Ayat 1 KUHAP Baru yang menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu, di antaranya yakni terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan Majelis Hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan memperhatikan ancaman pidana Pasal 160 KUHP lama adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000, maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang tepat dan adil bagi terdakwa adalah Pidana Pengawasan," sambung dia.
Dalam pertimbangannya, majelis merujuk KUHP baru, khususnya pasal tentang tujuan pemidanaan yang menekankan pembinaan, pemulihan, pencegahan, dan bukan sekadar menghukum.
Dinilai Tak Organisir Massa
Hakim menilai, perbuatan Laras memang berbahaya karena dilakukan saat situasi masyarakat sedang panas dan bisa memicu kekacauan. Namun di sisi lain, Laras tidak pernah mengorganisir massa, tidak menggerakkan orang secara langsung, dan hanya melakukan perbuatan lewat unggahan di media sosial.
"Menurut Majelis Hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, yakni Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional," papar dia.
Majelis juga mempertimbangkan latar belakang sosial dan masa depan terdakwa. Dari fakta persidangan, Laras dinilai masih punya peluang besar untuk dibina dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Menurut hakim, jika dijebloskan ke penjara dalam waktu lama, justru akan merusak masa depannya.
"Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga Pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depan terdakwa," ucap dia.
"Menimbang, bahwa untuk perbuatan seperti yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim akan memilih jenis pidana yang lebih menekankan pada tujuan edukasi atau pembinaan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa memperbaiki diri agar dapat menjadi pribadi yang lebih berhati-hati ketika memanfaatkan media sosial dalam kesehariannya," dia menambahkan.
Ada Syarat Tak Dipenjara
Atas dasar itu, majelis memilih menjatuhkan pidana pengawasan, yaitu hukuman di luar penjara dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan.
"Dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP Baru. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Menimbang, bahwa jangka waktu pengawasan dan pidana penjara yang dijalani jika terdakwa melanggar syarat umum akan ditentukan dalam amar putusan," ucap dia.
I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa pidana pengawasan ini dalam sistem hukum lama dikenal sebagai pidana percobaan.
"Kalau ini KUHAP yang lama itu sering disebut pidana persiapan atau pidana percobaan. Kalau sudah saudara pahami bagaimana putusan ini saya sudah tidak jelaskan lagi. Yah, tapi intinya itulah yang dijatuhkan adalah pidana pengawasan," ucap dia.
Dia juga mengingatkan, Laras masih punya hak untuk menerima atau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Saudara punya hak atas putusan ini, saudara bisa menerima, bisa mengajukan banding kalau saudara tidak menerima, saudara bisa pikir pikir dahulu selama 7 hari tidak harus menyatakan pendapat ada 7 hari atau berubah pikiran dalam jangka waktu yang ditentukan itu," tandas dia.