Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, menerima Anugerah “Citra Penjaga Layar 2025” sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis dan konsisten dalam menjaga ruang digital nasional dari praktik pembajakan konten.
Penghargaan ini diberikan di tengah tantangan serius pembajakan digital di Indonesia. Riset Universitas Pelita Harapan (UPH) mencatat sekitar 49,5 juta penonton streaming ilegal, dengan rasio 2,29 pengguna ilegal untuk setiap 1 pelanggan legal, serta potensi kerugian ekonomi industri film dan konten digital yang diproyeksikan mencapai Rp25–30 triliun per tahun pada 2030 apabila tidak dilakukan intervensi signifikan.
Advertisement
Dalam konteks tersebut, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dinilai memiliki kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola ruang digital, termasuk melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga penegak hukum, guna menekan peredaran konten bajakan dan melindungi industri konten nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Irjen Pol. Alexander Sabar, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya atas penganugerahan tersebut.
“Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 ini merupakan kehormatan sekaligus penguatan komitmen kami untuk terus menjaga ruang digital Indonesia. Kami akan terus mempererat sinergi penegakan hukum demi melindungi industri konten nasional serta menciptakan ruang digital yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan karya kreatif Indonesia,” ujarnya.