Polisi Baku Tembak dengan Komplotan Pencuri Motor di Lampung, Dua Pelaku Kabur Bawa Senjata Api

Aksi penangkapan komplotan pencurian sepeda motor di Lampung Timur berlangsung menegangkan.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 15 Januari 2026, 11:06 WIB
Ilustrasi pistol (pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi penangkapan komplotan pencurian sepeda motor di Lampung Timur berlangsung menegangkan. Polisi terlibat adu tembak dengan pelaku saat penggerebekan yang berlangsung pada dini hari. Dari operasi tersebut, satu pelaku berhasil diringkus, sementara dua lainnya melarikan diri.

Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab Polsek Bandar Sribhawono dan Polsek Jabung meringkus pelaku bernama Muhammad Tomi Ahza (25), spesialis pencurian sepeda motor lintas wilayah.

Saat hendak ditangkap di rumah rekannya di Kecamatan Jabung, pelaku justru menembaki polisi sebanyak dua kali.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengungkapkan bahwa pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah petugas saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat dilakukan upaya paksa, pelaku menembak petugas sebanyak dua kali. Petugas langsung melakukan tindakan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan,” kata Stefanus, Kamis (15/1).

Dalam baku tembak tersebut, satu butir peluru kaliber 9 milimeter diamankan dari lokasi. Sementara, dua pelaku lain kabur membawa senjata api milik pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan itu diketahui telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda, termasuk wilayah Kota Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Awal Kasus Terungkap

Kasus itu bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF milik seorang warga di halaman barbershop Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, pada Senin malam (5/1/2026).

Korban memarkirkan motor dengan kunci masih menempel, sebelum akhirnya raib digondol pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rpn 26 juta dan melapor ke polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ; satu unit motor Honda Beat Street, satu unit motor Honda CRF merah, empat unit telepon genggam, satu klip narkotika jenis sabu dan butir peluru kaliber 9 mili meter.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya