Pria di Lampung Begal Mantan Istri, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku merampas tas yang tergantung di setang motor hingga menyebabkan korban terjatuh.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 15 Januari 2026, 09:02 WIB
Ilustrasi begal (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung nekat melakukan aksi pembegalan terhadap mantan istrinya sendiri. Pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Bumiratu Nuban.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut diungkap polisi dalam waktu kurang dari 10 jam. Pelaku berinisial WAR, warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Anak Tuha, kabupaten setempat itu diamankan polisi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, korban berinisial PS (35), warga Kampung Bumijaya yang diketahui merupakan mantan istri pelaku.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 6481 ZPO dari rumah menuju Rest Area 116 A Jalan Raya Metro- Wates,” ujar Devrat, Kamis (15/1).

Menurut Devrat, pelaku mengadang korban dengan alasan hendak mengembalikan telepon genggam milik korban.

Namun, korban menolak berhenti karena merasa curiga, mengingat sebelumnya pelaku pernah merampas ponselnya.

Pelaku kemudian mengejar dan memepet sepeda motor korban. WAR lalu merampas tas yang tergantung di setang motor hingga menyebabkan korban terjatuh.

“Pelaku mengambil tas korban yang berisi satu unit handphone merek Oppo dan sejumlah uang tunai,” bebernya.

 

Lapor Polisi

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bumiratu Nuban.

Petugas Tekab 308 pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku sempat berupaya mengelabui petugas, namun akhirnya berhasil diamankan di lokasi tempatnya bekerja beberapa jam setelah kejadian,” tandasnya.

 

Ancaman 9 Tahun Penjara

Karena ulahnya, tersangka dijerat Pasal 479 atau Pasal 481 ayat (2) KUHPidana.

Ancaman hukuman paling lama 9 tahun pidana penjara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya