Liputan6.com, Jakarta - Penerapan pembatasan kendaraan bermotor kembali berjalan di Jakarta pada Kamis (14/1/2026). Pada hari tersebut, skema ganjil genap Jakarta diberlakukan karena kalender menunjukkan tanggal genap.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas harian yang bertujuan menjaga kelancaran mobilitas warga, terutama pada hari kerja Senin sampai Jumat ketika volume kendaraan meningkat signifikan sejak pagi hingga malam hari.
Advertisement
Aturan ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor diterapkan pada dua rentang waktu utama. Pada pagi hari, aturan ganjil genap aktif mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara pada sore hingga malam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, pengendara dapat melintas seperti biasa tanpa terikat ketentuan ganjil atau genap.
Karena Kamis (14/1/2026) jatuh pada tanggal genap, kendaraan pribadi dengan angka pelat nomor terakhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 9 diperbolehkan melintas selama jam pembatasan.
Sebaliknya, kendaraan berpelat akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih moda transportasi lain agar terhindar dari pelanggaran. Penyesuaian ini penting mengingat pengawasan di lapangan dilakukan secara langsung oleh petugas serta didukung sistem tilang elektronik.
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain untuk mengurai kepadatan lalu lintas, kebijakan ganjil genap juga diarahkan sebagai langkah pengendalian emisi. Dengan membatasi jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi pada jam sibuk, diharapkan polusi udara dapat ditekan secara bertahap. Upaya ini sekaligus mendorong masyarakat agar lebih terbiasa menggunakan transportasi umum atau berbagi kendaraan.
Dengan memahami jam berlaku, dasar aturan, serta tujuan penerapan ganjil genap pada Kamis, 14 Januari 2026, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dan adaptif.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya membantu kelancaran perjalanan pribadi, tetapi juga berkontribusi pada kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik