Infografis Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Siapa saja dan sampai kapan masa berlakunya?

oleh Devira PrastiwiAbdillahDiterbitkan 14 Januari 2026, 17:25 WIB
Banner Infografis Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Diskon 50 persen itu berupa pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Diskon diberikan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Untuk siapa saja?

Kebijakan diskon 50 persen itu menyasar di antaranya untk pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Berapa besarannya? Dengan adanya diskon tersebut, iuran JKK–JKM yang sebelumnya sebesar Rp 16.800 per bulan kini hanya perlu dibayar Rp 8.400 per bulan.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.

"Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp 16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400/bulan," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 13 Januari 2026.

Apa tujuannya? Diskon ini diharapkan mampu membuat perlindungan kerja menjadi lebih terjangkau, sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja sektor transportasi.

Lantas, untuk siapa saja selengkapnya diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan? Kapan masa berlakunya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Infografis Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya