Liputan6.com, Jakarta - Seorang perwira Polri berinisial AF di Provinsi Gorontalo diduga terjerat kasus pidana kekerasan seksual. Kasus ini didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Desmont Harjendro menuturkan, terkait informasi yang beredar dan ramai diperbincangkan di media sosial tersebut, Bidpropam Polda Gorontalo telah memanggil dan memeriksa salah satu perwira berinisial AF.
Advertisement
"Propam Polda sampai saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap dugaan-dugaan terkait dengan informasi tersebut," kata Desmont. Dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).
Terkait dengan fakta, bukti dan siapa saja korban yang menyampaikan laporan tersebut, saat ini juga masih terus didalami bahkan penyidik masih berupaya menggali informasi dari pihak-pihak terkait lainnya.
Oleh karena itu, untuk membuktikan seseorang bisa bersalah atau tidak, harus melalui proses yang tidak mudah serta memerlukan alat bukti hingga saksi yang bisa mempertanggungjawabkan kesaksian di mata hukum.
Tentunya dalam setiap penanganan perkara, Polri tidak serta merta langsung mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang belum tentu jelas kebenarannya, akan tetapi harus melewati berbagai prosedur dengan penuh kehati-hatian.
Terlebih jika perkara tersebut diduga melibatkan anggota Polri, sehingga perlu adanya pembuktian yang bisa memenuhi unsur, baik itu pelanggaran disiplin profesi maupun tindak pidana.
Sementara itu berkaitan dengan siapa orang yang menjadi korban atau bertindak sebagai pelapor dalam perkara ini, pihaknya belum menerima informasi terbaru.
"Untuk perkembangan penanganan perkara ini nanti kami akan sampaikan ke publik melalui media dan yang pasti kasus ini sedang berproses," pungkasnya.