Pemerintah Siapkan RUU Penanggulangan Propaganda Asing

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, masih banyak pihak luar yang salah memahami informasi tentang Indonesia.

oleh Tim NewsDiterbitkan 14 Januari 2026, 16:24 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. RUU ini bertujuan menangkal berbagai bentuk disinformasi dan propaganda yang ditujukan ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, masih banyak pihak luar yang salah memahami informasi tentang Indonesia. Kesalahpahaman ini kerap dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan kepentingan nasional.

"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Meski sedang dipersiapkan, dia menuturkan hingga saat ini belum ada draf resmi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing lantaran masih dalam tahap kajian.

Instruksi Prabowo

Dia mengungkapkan, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sudah sempat memberikan arahan kepada dirinya dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai memikirkan berbagai langkah terkait pembentukan RUU tersebut.

Apalagi, sambung dia, banyak negara sudah mempunyai undang-undang seperti itu untuk menangkal disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan kepada sebuah negara, yang juga dirasakan oleh Indonesia.

Dia pun mencontohkan di bidang ekonomi, terdapat banyak propaganda mengenai produk dalam negeri sebagai sesuatu yang kurang baik, seperti minyak kelapa dari Indonesia yang disebut sebagai produk tidak sehat.

"Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat," tuturnya, dilansir Antara.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas 2026, Senin (8/12/2025), yang berisi 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka. Kemudian ada pula sebanyak 199 RUU yang masuk Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya