Berbagai Modus Korupsi dan Akal-akalan Pegawai Pajak dari Zaman Gayus Tambunan

Bukan pertama kali pegawai pajak 'mengakali' proyek demi mendapatkan uang lebih. Apa saja modusnya?

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 14 Januari 2026, 13:30 WIB
Ilustrasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dok DJP)

Liputan6.com, Jakarta - Bukan pertama kali pegawai pajak 'mengakali' proyek demi mendapatkan uang lebih. Yang belum lama terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT terhadap para pejabat di kantor pelayanan pajak (KPP) Jakarta Utara.

Salah satu tersangkanya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi yang diduga menerima suap. Apa modus yang digunakan?

Dalam modusnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, kasus bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 sekitar September-Desember 2025.

Selanjutnya, tim dari kantor pajak memeriksa dan menelusuri apakah kekurangan dalam pembayaran terkait. Hasilnya, kata Asep, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.

PT Wanatiara Persada pun melakukan modus dengan mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin yang turut berstatus tersangka dalam kasus ini.

Namun ini bukan kali pertama modus yang dilakukan pegawai pajak. Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mengungkap dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020.

"(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa 18 November 2025.

Sementara itu, Gayus Halomoan P. Tambunan atau Gayus Tambunan mengungkapkan ada lima modus permainan di DJP. Trik manupulasi kasus pajak yang dilakukan oleh Gayus adalah dengan cara mendorong para wajib pajak yang mengeluarkan keberatan atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar untuk menggugat ke Pengadilan Pajak.

Selanjutnya pada saat mewakili pemerintah di Pengadilan Pajak, Gayus memberikan uraian yang justru melemahkan posisi pemerintah.

Dalam proses persidangan Gayus menjadi makelar yang mengatur proses persidangan dengan tujuan memenangkan wajib pajak, seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) www.fiskal.kemenkeu.go.id.

Trik yang dilakukan Gayus sungguh sangat mennggoda para wajib pajak. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus yang ditangani Gayus yang konon mencapai 51 kasus banding dan 40 diantaranya dimenagkan oleh pihak perusahaan.

Berikut berbagai modus pegawai pajak dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

Pegawai Pajak Jakut: Perusahaan Bikin Kontrak Fiktif Lewat Jasa Konsultasi Keuangan

KPK menunjukkan uang yang menjadi barang bukti korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026). (Liputan6.com/ Dok Ist R Feisal)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT terhadap para pejabat di kantor pelayanan pajak (KPP) Jakarta Utara. Salah satu tersangkanya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi yang diduga menerima suap.

Dalam modusnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, kasus bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 sekitar September-Desember 2025. Selanjutnya, tim dari kantor pajak memeriksa dan menelusuri apakah kekurangan dalam pembayaran terkait.

"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Asep.

Namun demikian, lanjut Asep, PT Wanatiara Persada berulang kali mengajukan sanggahan atas temuan itu. Dari sanggahan tersebut, peran tersangka lainnya, yakni Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara bermain.

"KPK menduga Agus Syaifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar. All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS (Agus Syaifudin) serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak (termasuk untuk Dwi Budi)," jelas Asep.

Asep melanjutkan, PT Wanatiara Persada keberatan dengan hal diminta Agus. PT Wanatiara Persada hanya sanggup Rp 4 miliar. Hal itu pun disepakati, sehingga tim pemeriksa dari kantor pelayanan pajak (KPP) Jakarta Utara menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak senilai Rp 15,7 miliar.

"Nilai (potensi kurang bayar) turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga pendapatan negara berkurang signifikan," ungkap Asep.

PT Wanatiara Persada Lakukan Kontrak Fiktif untuk Turunkan Angka Wajib Pajak

Demi memenuhi permintaan tersebut, PT Wanatiara Persada melakukan modus dengan mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin yang turut berstatus tersangka dalam kasus ini.

"PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD (Abdul Kadim Sahbudin) kepada AGS dan Saudara ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara (yang juga menjadi tersangka) di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelas Asep.

Asep menambahkan, dua tersangka, Agus dan Askob lalu mendistribusikan uang haram tersebut ke pejabat pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2026. Saat uang didistribusikan, KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 8 orang dan menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 6,38 miliar.

"Dengan perincian, uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar S$ 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar," ungkap Asep.

Sebagai informasi, 8 orang terjaring OTT adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi
  2. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin
  3. Tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar
  4. Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin
  5. Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto
  6. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara Heru Tri Noviyanto
  7. Direktur SDM dan PR, PT Wanatiara Persada Pius Suherman
  8. Pihak Swasta lain bernama Asep.

Diketahui, dari 8 yang ditangkap, hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 30 Januari 2026.

Kelima tersangka dijerat pasal berbeda. Terhadap Abdul Kadim Sahbudin dan Edy selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, Dwi Budi, Agus, dan Askob selaku pihak Penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

 

Kejagung Ungkap Modus Suap Terkait Pajak 2016-2020

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Jaksa mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.

"(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan sebagaimana dikutip Selasa 18 November 2025.

Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, kata Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.

"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," tutur Anang.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.

"Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa," imbuh Anang.

 

Kasus Gayus dan Pencapaian Target Pajak

Gayus Tambunan | Via: kaskus.co.id

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang dilakukan Polri, harta tersangka Gayus Halomoan Tambunan mencapai Rp 100 miliar. Dari total harta tersebut Rp 74 miliar yang disimpan di safety box di bank dan Rp 25 miliar berada di rekening. Uang tersebut diduga hasil tindak pidana selama Gayus menjabat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Trik manupulasi kasus pajak yang dilakukan oleh Gayus adalah dengan cara mendorong para wajib pajak yang mengeluarkan keberatan atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar untuk menggugat ke Pengadilan Pajak.

Selanjutnya pada saat mewakili pemerintah di Pengadilan Pajak, Gayus memberikan uraian yang justru melemahkan posisi pemerintah. Dalam proses persidangan Gayus menjadi makelar yang mengatur proses persidangan dengan tujuan memenangkan wajib pajak.

Trik yang dilakukan Gayus sungguh sangat mennggoda para wajib pajak. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus yang ditangani Gayus yang konon mencapai 51 kasus banding dan 40 di antaranya dimenangkan oleh pihak perusahaan. Angka ini mungkin saja bisa bertambah, karena diduga Gayus masih kurang kooperatif terhadap para penyidik.

Yang pasti dengan menggunakan jasa Gayus bukan saja perusahaan akan menghemat dalam membayar pajak, tapi mungkin saja ada pihak-pihak dari perusahaan yang mengurusi pajak ini juga akan menerima “durian runtuh�.

Target Pajak

Dikutip Liputan6.com dari laman resmi Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) www.fiskal.kemenkeu.go.id., terkait dengan target penerimaan pajak, terdapat beragam komentar yang bermunculan atas dampak kasus Gayus.

Di satu sisi terdapat pendapat yang mengatakan bahwa terungkapnya kasus Gayus tidak mempengaruhi target pendapatan pajak tahun 2010. Kasus ini justru akan meningkatkan pendapatan pajak pada tahun ini.

Mereka berasumsi bahwa pegawai dan pembayar pajak akan takut sehingga tidak ada lain main mata. Sementara itu Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo menilai bahwa target penerimaan pajak tahun 2010 sebesar Rp 611 triliun bisa meleset apabila mencuatnya kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus tidak ditangani dengan baik.

Asumsi bahwa kasus Gayus tidak akan berdampak pada penerimaan pajak tahun 2010 bisa dibenarkan apabila antara wajib pajak dan petugas pajak takut bermain mata lagi.

Fakta menunjukkan bahwa sejak munculnya kasus Gayus para pegawai Direktorat Jenderal Pajak banyak yang menerima stigma dari masyarakat karena dianggap berperilaku tidak berbeda dengan Gayus.

Akibatnya para pegawai Dirjen Pajak kerap enggan memakai identitasnya di tempat umum. Pegawai pajak kadang-kadang mendapatkan sindiran atau cemoohan dari masyarakat sebagai durian runtuh.

Tentunya para pegawai Ditjen Pajak risih dengan tudingan di atas, karena dari sekitar 32.000 pegawai pajak, masih banyak yang memiliki profesionalisme dan bekerja dengan baik. Mereka menerima dampak stigma dari kasus Gayus. Artinya, kasus Gayus menjadi pengalaman pahit karena sangat terkait dengan kepercayaan masyarakat.

Permasalahannya justru dari sejumlah pegawai Ditjen Pajak yang berprilaku menyimpang seperti Gayus ini yang akan berdampak pada pencapaian target pajak. Tidak mudah menghilangkan kebiasaan ini.

Di negeri ini sudah banyak pejabat, baik pusat maupun daerah, yang masuk bui karena korupsi. Namun faktaknya masih banyak pejabat yang masih saja melakukan tindak korupsi.

Dalam konteks kasus makelar pajak, diduga Gayus tidak bermain sendiri saat menerima suap dari sejumlah pihak. Ditengarai Gayus mempunyai jaringan kuat untuk bisa memanipulasi pajak. Hal ini terbukti dengan terkuaknya atasan Gayus yang menerima aliran dana sebesar Rp 13,7 miliar.

Disamping itu ada pula dugaan bahwa banyak aparat pajak yang di Ditjen Pajak yang juga berprofesi rangkap sebagai makelar pajak. Apabila diasumsikan 1 persen dari total pegawai Ditjen Pajak yang mencapai 32.000 pegawai berprofesi ganda seperti Gayus, tersangka markus pajak Rp 100 miliar, maka negara akan kehilangan penerimaan pajak hingga Rp 32 triliun. Dapat kita banyangkan berapa kerugian negara apabila jumlah pegawai pajak yang mengikuti jejak Gayus ini mencapai 10% dan seterusnya.

Untuk itu setidaknya agar kasus serupa tidak terjadi lagi, ada dua hal yang seharusnya dilakukan. Pertama, dengan memperbaiki sistem pengawasan. pada Ditjen Pajak. Tanpa penanganan yang cepat, dikhawatirkan kasus ini akan berdampak pada persepsi masyarakat untuk membayar pajak.

Apabila penegakan hukumnya lemah, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin apatis dan malas membayar pajak, dan kedua, mereformasi kembali Ditjen Pajak. Jika dipandang perlu, adakan rotasi besar-besaran pegawai pada Ditjen Pajak.

Melalui pola rotasi ini diharapkan dapat memutus jalur hubungan antara pegawai pada Ditjen Pajak dengan wajib pajak. Reformasi secara menyeluruh juga harus diberlakukan pula pada Pengadilan Pajak.

Data menunjukkan, Ditjen Pajak justru lebih sering dikalahkan oleh wajib pajak di tingkat Pengadilan Pajak. Kekalahan ini tidak terlepas dari peran para mafia pajak.

Perlu disadari bahwa sampai saat ini, bahkan mungkin ke depan, pajak akan terus menjadi primadona penerimaan negara. Pajak merupakan penerimaan negara yang memiliki unsur "kepastian" dalam menyediakan sumber pembiayaan anggaran negara.

Pajak juga merupakan satu-satunya penerimaan negara yang "aman" bagi ketahanan perekonomian. Satu nuansa berbeda yang terjadi selama pelaksanaan sunset policy adalah adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat yang tinggi untuk membayar pajak.

Terlepas dari kebijakan tersebut ada unsur fasilitas dan insentif, yang pasti sebagai sebuah instrumen perpajakan sunset policy secara signifikan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak. Tingkat kepatuhan yang sudah cukup baik ini jangan sampai runtuh gara-gara kasus Gayus.

Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya