Terbukti Langgar Etik, Auditor KPK Istri Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Disanksi Berat

Sanksi berat yang dijatuhkan Dewas KPK berupa permintaan maaf secara tertulis. Tulisan permohonan maaf itu kemudian dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.

oleh Tim NewsDiterbitkan 13 Januari 2026, 20:50 WIB
Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPK, Fani Febriany (AntaraNews)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPK, Fani Febriany. Dia adalah istri tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” ujar Ketua Majelis sekaligus Ketua Dewas KPK, Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Sanksi berat yang dijatuhkan Dewas KPK berupa permintaan maaf secara tertulis. Tulisan permohonan maaf itu kemudian dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.

Selain itu, kata Gusrizal, permintaan maaf tersebut direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.

Dia juga mengatakan, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Terbukti Melanggar Etik

Dia menjelaskan, Fani Febriany dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar etik secara sah dan meyakinkan. Dia dinilai melanggar nilai profesionalisme dengan menjabat sebagai direktur di sebuah perseroan.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota Majelis,” katanya, dilansir Antara.

Adapun kasus tersebut bermula saat Fani Febriany sempat menjabat sebagai direktur di PT SEM pada Februari-Juni 2025 karena dorongan suaminya.

Suaminya, Miki Mahfud (MM), yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi, meminta istrinya untuk menjabat sebagai direktur di PT SEM karena dirinya tidak bisa menjabat di perusahaan tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya