Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledehan di Kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta yang berlangsung hari ini. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari perkara suap pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara.
"Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Advertisement
Namun Budi mengaku jumlah uang disita belum dapat disampaikan nominalnya karena masih dalam proses hitung.
Selain uang, lanjut Budi, penyidik KPK juga menyita barang bukti lain seperti dokumen dan barang bukti elektronik terkait yang berkaitan dengan kasus.
"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," jelas Budi.
Sebagai informasi, barang bukti disita hari ini bersumber dari dua ruangan, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruangan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dolar Singapura Disita dari Penggeledahan KPP Madya Jakut
Diketahui, sebelumnya penyidik KPK pada 12 Januari 2026 juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00-22.00 WIB.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita baeang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas senilai 8.000 dolar Singapura