Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berisi tentang ketentuan aksi demonstrasi harus meminta izin pihak berwenang terlebih dahulu.
Menurut para pemohon, pasal ini berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
Advertisement
Adapun bunyi lengkap Pasal 256 KUHP yakni: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
"Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” kata kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, sebagaimana dilansir laman MK dari Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (13/1/2026).
Alasan Pemohon Uji Pasal 256
Para pemohon menambahkan, Pasal 256 KUHP seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Namun, norma pasal itu justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas dan terstruktur.
Kondisi yang demikian, menurut para pemohon, berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas),” kata Zico.
Pasal Tak Tegas Soal Batasan Kesalahan Bisa Dipidana
Pasal 256 KUHP juga dinilai tidak membedakan secara tegas antara kesalahan prosedural dan perbuatan yang secara substansial membahayakan kepentingan hukum. Akibatnya, pasal itu disebut menjadikan hukum pidana sebagai instrumen pertama dalam merespons aktivitas warga negara.
"Hal ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium (upaya terakhir) dalam hukum pidana," dalil para pemohon.
Zico juga menilai pasal tersebut menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif. Seperti kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara, tanpa memberikan batasan yang dapat diukur.
Ketidakjelasan ini dikhawatirkan membuat warga negara tidak mengetahui secara pasti perilaku apa yang dilarang dan kapan suatu tindakan dapat dipidana. Sebaliknya, aparat penegak hukum dinilai diberikan ruang tafsir yang terlalu luas.
"Keadaan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil," ujar kuasa hukum.
Selain itu, para pemohon mendalilkan Pasal 256 KUHP berpotensi menyebabkan warga negara enggan menyampaikan pendapat karena khawatir berhadapan dengan proses pidana. Padahal, dalam demokrasi, demonstrasi merupakan sarana koreksi terhadap kekuasaan.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, mereka ingin pasal tersebut dicabut keberlakuannya.
Para pemohon turut mengajukan permohonan alternatif, yakni agar Pasal 256 KUHP ditambahkan frasa “ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum”.
Adapun 13 mahasiswa yang mengajukan permohonan, antara lain, Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 271/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (12/1) dalam sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Penjelasan Wamenkum
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan sorotan publik ihwal Pasal 256 pada KUHP baru. Dia menjelaskan, terjadi penafsiran keliru saat menilai pasal itu akan memidanakan demonstran saat menyuarakan pendapat. Alasannya karena mereka harus mengantongi izin aparat kepolisian sebelum turun ke jalan.
“Pasal 256 terkait demonstrasi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya. Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata Prof Eddy saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Senin (5/1/2026).
Prof Eddy memastikan, setiap ada aksi demonstrasi, Indonesia sebagai negara demokratis tentu menjamin kebebasan berbicara. Namun jika hal itu dilakukan tanpa adanya laporan maka dapat mengganggu hak pengguna jalan yang melintasi wilayah demonstrasi.
“Demonstrasi itu pawai pasti akan membuat kemacetan lalu lintas. Jadi itulah mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib,” jelas dia.
Prof Eddy menjamin, tidak akan ada larangan terhadap aksi demonstrasi selama mereka melapor sebelum berunjuk rasa. Di menegaskan, tugas Polisi bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar.
“Itu intinya. Jadi, kalau penanggung jawab demonstrasi itu memberitahu kepada polisi namun timbul keonaran pada demonstrasi itu, maka mereka (kordinator demo) tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberitahu. Tetapi, Kalau tidak memberitahu dan tidak terjadi kerusuhan juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi. Jika dan hanya jika,” tutupnya.