Pemkab Bogor Setop Penerimaan 200 Ton Sampah dari Kota Tangsel

Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan pemprosesan sampah domestik yang berasal dari Kota Tangerang selatan dengan volume mencapai 200 ton per hari karena belum sesuai perizinan

oleh Meila Alfauzi SukmawanDiterbitkan 14 Januari 2026, 13:40 WIB
Tumpukan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten ditutup dengan terpal. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan pemrosesan sampah domestik sekitar 200 ton per hari yang berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Senin 12 Januari 2026 karena belum sesuai perizinan dan persetujuan lingkungan.

Penghentian tersebut dilakukan terhadap aktivitas PT Aspex Kumbong yang menggunakan fasilitas insinerator untuk mengolah sampah dari luar kegiatan industrinya sendiri.

Langkah tersebut diambil setelah ramainya pemberitaan di media massa terkait aktivitas PT Aspex Kumbong yang menerima dan mengolah sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangsel dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek terpenuhi, termasuk aspek perizinan, dampak lingkungan, serta persetujuan masyarakat.

Menurut Rudi, sebelum itu pihaknya telah menerima laporan bahwa anggota DPRD telah melakukan kunjungan lapangan, demikian pula juga kedatangan pemerintah desa yang melakukan peninjauan dan turut memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar kegiatan tersebut dihentikan.

"Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan secara menyeluruh, terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum," ujar Rudi, melansir Antara, Rabu (14/1/2025).

Peninjauan lapangan dilakukan oleh rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Tengku Mulya dengan didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, jajaran pejabat DLH, serta jajaran perangkat daerah lainnya seperti Satpol PP, Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa yang meninjau langsung lokasi kegiatan.

Pengolahan Sampah dari Luar Perusahaan Dinilai Belum Memiliki Izin

Bersama sejumlah relawan dan alat berat, petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum berupaya membersihkan tumpukan sampah yang didominasi pencemaran domestik atau limbah rumah tangga. (Timur MATAHARI/AFP)

Hasil peninjauan lapangan menunjukkan PT Aspex Kumbong telah memiliki izin usaha untuk sejumlah kegiatan, antara lain industri kertas tisu, industri produk berbahan kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian incinerator yang diperuntukkan untuk pengolahan limbah hasil kegiatan industrinya sendiri.

Namun demikian, menurut Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya, aktivitas pengolahan sampah domestik yang berasal dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang belum tercantum dalam izin berusaha maupun dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki. 

"Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut," ucap Tengku Mulya.

Ia menambahkan, PT Aspex Kumbong telah menunjukkan itikad untuk menyesuaikan kegiatan usahanya. perusahaan tersebut telah mencantumkan rencana bisnis pengolahan sampah dalam perubahan akta pendirian serta Nomor Induk Berusaha (NIB), perubahan ke-1 tertanggal 9 Juli 2025.

Selain itu, perusahaan juga telah mengajukan permohonan kemudahan dalam proses perubahan persetujuan lingkungan guna menyesuaikan dengan rencana kegiatan baru tersebut.

DLH Bogor: Penghentian Tak Berlaku untuk Seluruh Operasional Perusahaan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan tinjauan lapangan untuk mengecek kemajuan pembangunan Sentul City Recycle Center (SCRC).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, perubahan bahan baku atau feedstock mewajibkan perusahaan untuk melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.

Selain itu, karena PT Aspex Kumbong berstatus sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan masuk dalam KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, serta kewenangan penertiban persetujuan lingkungan berada pada Menteri Lingkungan Hidup.

"Pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,"  jelasnya.

Tengku menegaskan kebijakan penghentian tersebut hanya berlaku untuk aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum mempunyai izin, dan tidak mencakup seluruh kegiatan operasional PT Aspex Kumbong yang telah berizin.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Bogor juga mengimbau pemerintah daerah lain, termasuk Pemerintah Kota Tangerang Selatan, agar melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan sampah ke wilayah administratif Kabupaten Bogor.

Infografis Journal_ Sisa Makanan Jadi Sampah Dominan di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya