Usai Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, KPK Panggil Petinggi PBNU Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi di kasus Yaqut Cholil Qoumas.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 13 Januari 2026, 13:42 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Dalam pemanggilan tersebut, yang bersangkutan berstatus sebagai saksi di kasus yang telah menyeret mantan menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Menurut Budi, saksi telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, sekitar pukul 11.21 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih," jelas Budi.

Stafsus Yaqut juga Jadi Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas masih sebagai saksi terkait kasus tersebut. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebagai informasi, pemanggilan terhadap ketua PBNU itu dilakukan usai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Yaqut, KPK juga sudah menetapkan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan pada pada Jumat 9 Januari 2026.

Duduk Perkara Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas tidak banyak bicara ketika ditanya beberapa pertanyaan oleh pewarta. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)

Diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesoa melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.

Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya