Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pemerintah agar pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Senin (12/1).
Advertisement
Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Presiden (Pemerintah) tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
Dalam persidangan, pemerintah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, antara lain Prof Irwandy Arif (ahli pertambangan), Prof Mailinda Eka Yuniza (ahli hukum administrasi negara), Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasa, serta Direktur PT Vale Indonesia Budiawansyah.
Perdebatan utama mengemuka pada tafsir “manfaat” dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah menyatakan bahwa rezim Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dinilai lebih menguntungkan negara secara finansial dibandingkan skema Kontrak Karya sebelumnya.
Namun, pandangan tersebut mendapat sorotan kritis dari para hakim konstitusi. Majelis hakim menegaskan bahwa keuntungan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai pendapatan negara atau PNBP, melainkan harus mencakup dimensi keberlanjutan lingkungan, keselamatan rakyat, dan keadilan sosial.
“Para Hakim Mahkamah Konstitusi dengan tegas mengingatkan bahwa keuntungan tidak bisa dilepaskan dari perspektif keberlanjutan lingkungan. Tragedi bencana di Sumatera pada Desember 2025 harus menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tambang yang tidak terkendali menciptakan kerentanan ekologis yang nyata,” kata Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum pemohon dari LKBH FHUI, usai persidangan.
Peran Negara Dinilai Melemah
LKBH FHUI menilai lemahnya peran negara dalam mengendalikan pengelolaan sumber daya alam bersumber dari desain normatif UU Minerba, khususnya Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92, yang dinilai membuka ruang dominasi sektor swasta dan mendorong praktik privatisasi sumber daya alam.
“Negara telah kehilangan fungsi kontrol aktifnya. Padahal, esensi Pasal 33 UUD 1945 adalah pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir korporasi,” tegas Maria.
Ia menambahkan, praktik pengelolaan pertambangan saat ini menunjukkan negara lebih berperan sebagai pemberi izin, sementara masyarakat di sekitar wilayah tambang justru masih hidup dalam kemiskinan dan menghadapi risiko bencana ekologis.
Dorong Keadilan Antargenerasi
Melalui uji materiil ini, LKBH FHUI mendorong Mahkamah Konstitusi untuk meluruskan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam agar sejalan dengan prinsip keadilan antargenerasi dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas untuk menegaskan kembali bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat. Pengelolaannya harus memberi manfaat yang adil dan berkelanjutan, bukan mewariskan kerusakan ekologis bagi generasi mendatang,” ujar Maria.
Sidang ini merupakan sidang terakhir sebelum pembacaan putusan. LKBH FHUI menyatakan akan terus mengawal proses penegakan konstitusi demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.