KPK Tak 'Pajang' Para Tersangka Korupsi Pajak Jakut, Ini Alasannya

Ada yang berbeda di konferensi pers KPK soal kasus suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 11 Januari 2026, 09:10 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Ada yang berbeda di konferensi pers KPK soal kasus suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.Lima orang yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan tak dihadirkan ke depan kamera. Biasanya, wajah-wajah tersangka selalu dipajang. Namun, untuk kali ini tidak.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasanya. Dia mengatakan, perkara ini terjadi pada Desember 2025, sementara operasi tangkap tangan dilakukan Januari 2026, setelah KUHAP dan KUHP baru berlaku.

Sehingga, kasus ini berada di masa transisi. Karena itu, penanganannya sedikit berbeda. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor tetap dipakai, namun ketentuan dalam KUHP yang baru juga ikut diadopsi.

"Jadi ada dua-duanya sudah kita adopsi di situ," kata dia kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Tak cuma itu, KPK juga tak menampilkan para tersangka. Hal itu sebagai penyesuaian dengan KUHP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

"Kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini gitu ya, apa namanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Misalkan, "Loh kok enggak ditampilkan apa, para tersangkanya?". Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHP yang baru gitu ya. Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia gitu," ujar dia.

"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu, yang dilindungi dari para pihak. Jadi tentunya juga itu kami sudah ikuti, seperti itu," sambung dia.

Meski begitu, konstruksi perkara suap-menyuap disebut tak berubah. KPK tetap menempatkan pihak pemberi dan penerima sebagai tersangka. Dari lima orang yang ditetapkan, tiga berasal dari internal pajak dan dua dari pihak swasta.

"Kalau konstruksinya sama saja sebetulnya. Konstruksinya suap ada pemberinya, ada penerimanya secara umum. Tapi tentu saja penggunaan pasal-pasalnya ini di masa transisi menggunakan, ada dua kita mengadopsi yang lama kemudian juga yang baru," tandas dia.

5 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penetapan itu dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026) mengatakan, kelima tersangka itu antara lain berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP. 

 "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," katanya.

Asep juga mengatakan tersangka DWB, AGS dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dia mengatakan tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Kronologi Kasus

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan suap tersebut bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September-Desember 2025.

Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut. Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak 'all in' sebesar Rp23 miliar.

Asep menjelaskan, 'all in' yang dimaksud tersebut adalah sebanyak Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, dan Rp8 miliar dari Rp23 miliar dipakai sebagai biaya komitmen untuk AGS yang kemudian dibagikan kepada para pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp4 miliar," katanya.

Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ujarnya.

Sementara itu, Asep mengatakan PT WP melakukan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS, kemudian uang tersebut diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya," jelasnya.

OTT KPK

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang saat bagi-bagi uang hasil korupsi.

Pada 9 Januari 2026, OTT KPK berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. 

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kasi Waskon KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya