Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan membaca terlebih dahulu isu terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian karena kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan komedi "Mens Rea".
Dia pun belum mengetahui secara rinci kasus yang dilaporkan atas Pandji tersebut. Menurut dia, seluruh pihak perlu mencermati ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Advertisement
"Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur enggak? Yang ada diatur di dalam," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1) seperti dilansir Antara.
Dia pun belum berkomentar lebih jauh terkait dugaan unsur-unsur pidana yang dilaporkan itu. Untuk itu, dia pun akan melihat seperti apa perkembangan kasusnya ke depan.
"Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya," katanya.
Dilaporkan ke Polda Metro
Sebelumnya, pelawak tunggal atau Komika Indonesia Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1).
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Polda Metro Jaya pun menyatakan akan melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti mengenai kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait pencemaran nama baik organisasi Islam.
Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Terima 3 Barang Bukti
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
"Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, seperti dilansir Antara, Jumat (9/1).
Kemudian, sambung dia, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture, dan ketiga, yaitu satu lembar dokumen surat rilis aksi.
"Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan," ujar Reonald.
Terkait pemeriksaan jumlah saksi, dia menyebutkan belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Jadi, sedang membuat rencana penyelidikan, alau ada laporan polisi. Selanjutnya, kawan-kawan penyelidik itu membuat rencana penyelidikan," tutur Reonald.