Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Gus Yahya: Saya Sama Sekali Tidak Ikut Campur

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 09 Januari 2026, 17:28 WIB
Yaqut Cholil Qoumas tidak banyak bicara ketika ditanya beberapa pertanyaan oleh pewarta. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya yang juga kakak kandung Yaqut Cholil di Jakarta dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

Dia juga memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut. "PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.

Kubu Gus Yaqut Buka Suara

Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Ia mengatakan sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.

Yaqut jadi Tersangka

KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya