KPK Validasi Laporan Dugaan Penahanan Royalti Rp14 Miliar oleh LMKN

KPK mendapat pengaduan terkait dugaan penahanan royalti sebesar Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

oleh Tim NewsDiterbitkan 09 Januari 2026, 06:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memvalidasi atau menguji laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan royalti sebesar Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan pengaduan masyarakat yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8 Januari 2026).

Setelah proses verifikasi, lanjut Budi, KPK akan menelaah dan menganalisis laporan tersebut untuk menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta apakah perkara tersebut menjadi kewenangan KPK.

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pengaduan masyarakat yang ditangani KPK bersifat tertutup dan dikecualikan dari konsumsi publik.

“Update tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

 

Tak Bisa Ungkap Identitas Pelapor

Budi juga menyampaikan bahwa KPK tidak dapat mengungkap identitas pelapor guna menjaga keamanan serta kerahasiaan substansi materi aduan.

Sebelumnya, pada 6 Januari, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penahanan royalti senilai Rp14 miliar oleh LMKN kepada KPK.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, pada 8 Januari menjelaskan bahwa LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya