Chromebook Dinilai Tak Efektif untuk Pembelajaran SD

Chromebook dinilai berbeda jauh dengan laptop berbasis Windows atau macOS yang lebih fleksibel digunakan untuk pembelajaran dasar.

oleh Tim NewsDiterbitkan 08 Januari 2026, 13:00 WIB
Ilustrasi (unsplash.com/Christin Hume)

Liputan6.com, Jakarta - Laptop berbasis Chromebook yang diberikan pemerintah pusat ke sekolah dasar dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Keterbatasan akses sistem dan ketergantungan pada akun belajar membuat perangkat tersebut jarang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari.

Hal ini dirasakan SD Negeri 1 Gunaksa dan SD Negeri 1 Takmung di Kabupaten Klungkung, Bali. Meski menerima masing-masing 15 unit Chromebook sejak 2020, pemanfaatannya sangat terbatas.

Kepala SD N 1 Gunaksa, Wayan Agus Kabiana, menjelaskan bahwa Chromebook berbeda jauh dengan laptop berbasis Windows atau macOS yang lebih fleksibel digunakan untuk pembelajaran dasar.

“Chromebook ini aksesnya sangat terbatas. Untuk siswa SD, tidak bisa bebas digunakan seperti laptop biasa. Akhirnya hanya dipakai untuk ANBK dan sesekali olimpiade,” ujarnya.

Masalah lain muncul karena tidak semua siswa memiliki akun belajar.id, yang menjadi syarat utama penggunaan Chromebook. Akibatnya, untuk kegiatan pembelajaran pun sekolah kerap menggunakan akun email milik guru.

Kondisi serupa terjadi di SD Negeri 1 Takmung, Kecamatan Banjarangkan. Kepala sekolah setempat, I Nyoman Mudatra, mengatakan Chromebook jarang digunakan untuk pembelajaran rutin karena keterbatasan akses tersebut.

“Kalau untuk pembelajaran, biasanya pakai akun guru. Tidak semua siswa punya ID belajar, jadi memang tidak maksimal,” katanya.

 

 

Nadiem Makarim Bicara Kasus Korupsi Chromebook: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya!

Terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan yang menyatakan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 809,59 miliar. Dia menegaskan, dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terang-benderang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

"Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," ucap Nadiem saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026) seperti dilansir Antara.

Menurutnya, uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini menilai, dakwaan yang menyebutnya memperkaya diri sendiri, tidak jelas. Karena tidak menjelaskan bagaimana mekanisme Nadiem menerima aliran dana Rp 809,59 miliar tersebut.

Dia menegaskan, dengan demikian tidak jelas apakah dana tersebut mengalir ke dirinya dan tidak jelas keuntungan yang dia dapatkan dari aliran dana itu.

Nadiem melanjutkan, tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek, sehingga seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri.

"Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," ungkapnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya