Pramono: UMP Jakarta 2026 Sudah Disepakati Bersama Buruh dan Pengusaha

Dia menyebut bahwa aksi itu tidak semata-mata berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 08 Januari 2026, 14:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons soal adanya aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (8/1/2026). Dia menyebut bahwa aksi itu tidak semata-mata berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Pramono mengatakan, massa buruh yang tengah melakukan aksi di wilayah Jakarta membawa aspirasi terhadap kebijakan pengupahan yang diterapkan di sejumlah daerah lain. Aspirasi itu disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Yang didemo itu bukan UMP Jakarta, tapi UMP daerah lain. Kenapa dilakukan di Jakarta? Karena istananya ada di Jakarta,” kata Pramono di Penjompongan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Sementara itu, Pramono menegaskan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 telah melalui proses panjang dengan melibatkan semua unsur baik buruh, pengusaha hingga dewan pengupahan.

“Ketika proses di Jakarta, Dewan Pengupahan betul-betul berjalan secara transparan dan terbuka. Buruh, pengusaha, dan pemerintah duduk bersama,” ucap dia.

“Solusinya berjalan baik sehingga alfanya diputuskan 0,75 dan itu kesepakatan bersama, mudah-mudahan Jakarta tidak ada (penolakan),” sambung Pramono.

Dia berharap pelaksanaan demonstrasi buruh di Jakarta dapat berjalan dengan tertib dan kondusif. Dia juga tidak mempersoalkan aksi demonstrasi di Jakarta, asalkan berlangsung dengan tertib dan dilengkapi izin dari pihak berwajib.

“Demo itu hak demokrasi, siapa saja boleh melakukan, tapi tentu dengan izin,” kata Pramono.

 

UMP Jakarta 2026

Pada Rabu (24/12/2025), Pramono Anung resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Sebelumnya, UMP Jakarta hanya Rp 5.396.761, sehingga kenaikan UMP tahun ini sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115.

Pramono mengatakan, penetapan itu dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan. Dalam PP tersebut, diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan, dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ungkap Pramono.

Staf Khusus (Stafsus) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim mengatakan, penetapan UMP telah melalui proses musyawarah yang panjang sebelum ditetapkan. Sejumlah pihak dilibatkan, mulai dari perwakilan buruh, pengusaha, hingga pemerintah.

“Penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai besaran UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya