Sidang Korupsi Laptop Nadiem Makarim Berlanjut Hari Ini, Jaksa Sampaikan Tanggapan Eksepsi

Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesanggupannya membacakan tanggapan eksepsi Nadiem Makarim pada Kamis hari ini. Majelis hakim pun menyetujui jadwal tersebut.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 08 Januari 2026, 08:56 WIB
Untuk diketahui, sebelumnya, sidang dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini, dua kali tertunda. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (tengah) sesaat sebelum dimulainya sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim JPU, Roy Riady, sebelumnya menyatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

BACA JUGA: Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

“Kami akan menjawab secara tertulis,” ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pada sidang tersebut, Roy juga menyampaikan kesiapan JPU untuk membacakan tanggapan eksepsi pada Kamis (8/1/2026). Majelis hakim pun menyetujui jadwal tersebut.

"Kesempatan untuk penuntut umum untuk menanggapi keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sebelum menutup persidangan.

 

Dakwaan untuk Nadiem

Pengadaan ini juga disebut-sebut memperkaya sejumlah pihak termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp809 miliar. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat tiba untuk menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya