Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Tim JPU, Roy Riady, sebelumnya menyatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Advertisement
“Kami akan menjawab secara tertulis,” ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pada sidang tersebut, Roy juga menyampaikan kesiapan JPU untuk membacakan tanggapan eksepsi pada Kamis (8/1/2026). Majelis hakim pun menyetujui jadwal tersebut.
"Kesempatan untuk penuntut umum untuk menanggapi keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sebelum menutup persidangan.
Dakwaan untuk Nadiem
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).