Mengenal Istilah Plea Bargaining dan Mekanismenya di KUHAP Baru: Bisa Mengurangi Hukuman

Penerapan plea bargaining dalam KUHAP 2026 menandai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 05 Januari 2026, 18:10 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

 

Liputan6.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menghadirkan terobosan dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah.

"Sifatnya dari plea bargaining tetap harus diselesaikan lewat pengadilan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dia mengklaim, sistem ini mirip dengan peradilan Amerika Serikat yang sering disebut guilty plea. "Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman,"  ungkap Supratman.

Dia berharap, dengan menerapkan hal itu, maka bisa membuat sistem peradilan Indonesia lebih efisien. Sebab tersangka sudah jujur mengakui semua perbuatan pidananya sebelum maju ke meja hijau.

Menambahkan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, plea bargaining masuk ke dalam pasal mengenai penyidikan di KUHAP baru. Nantinya, penyidik berwenang untuk menerima pengakuan bersalah dari tersangka.

"Kemudian pengakuan bersalah itu dikoordinasikan dengan penuntut umum. Prosesnya itu di penuntut umum, Nanti kemudian begitu ada persetujuan pengadilan maka acara biasa itu diubah menjadi acara singkat," kata Edward. 

"Mengapa acara singkat? Karena dia sudah mengaku bersalah tentunya pembuktiannya lebih mudah di pengadilan Ini membawa konsekuensi," sambung dia.

 

Semangat Hukum Pidana Modern

Edward meyakini, dengan plea bargaining maka tidak hanya mengaku bersalah, tapi juga sesuai dengan semangat hukum pidana modern Restoratif Justice dalam pengertian memulihkan kerugian bagi korban.

"Ini yang kemudian dipakai sebagai dasar untuk pengurangan tuntutan pidana," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya