Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Pada sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang kerabat Mahdiana atau istri kedua Djoko Susilo yaitu, Zainal Abidin, Bambang Rian Setiadi, dan Novi Indah.
Dalam keterangannya, saksi Bambang Ryan Setiadi atau adik ipar Mahdiana ini mengaku bahwa KTP-nya pernah dipinjam oleh istri Djoko tersebut untuk membeli sebuah mobil mewah jenis Jeep Wrangler.
"Saya pernah dipinjam KTP oleh Mahdiana. Saya awalnya nggak tahu. Akhirnya saya tahu kalau itu buat dia (Mahdiana) sendiri," ujar Bambang Ryan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo tercantum bahwa Mahdiana yang memiliki usaha kecantikan tersebut membeli Jeep Wrangler buatan tahun 2007 seharga Rp 650 juta.
Selain itu, Mahdiana juga pernah membeli mobil mewah lainnya seperti Toyota Harrier dan Nissan Serena menggunakan KTP adiknya yang bernama Novi Indah dan pamannya Muhammad Zainal Abidin.
Keduanya yang juga dijadikan saksi pada perkara ini membenarkan hal tersebut. Tak hanya itu, Novi Indah juga mengaku pernah diberi uang Rp 20 juta oleh Mahdiana.
"Tapi sekarang uang itu sudah habis. Dipakai untuk keperluan sehari-hari," kata Novi Indah. (Ein/Sss)
Pada sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang kerabat Mahdiana atau istri kedua Djoko Susilo yaitu, Zainal Abidin, Bambang Rian Setiadi, dan Novi Indah.
Dalam keterangannya, saksi Bambang Ryan Setiadi atau adik ipar Mahdiana ini mengaku bahwa KTP-nya pernah dipinjam oleh istri Djoko tersebut untuk membeli sebuah mobil mewah jenis Jeep Wrangler.
"Saya pernah dipinjam KTP oleh Mahdiana. Saya awalnya nggak tahu. Akhirnya saya tahu kalau itu buat dia (Mahdiana) sendiri," ujar Bambang Ryan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo tercantum bahwa Mahdiana yang memiliki usaha kecantikan tersebut membeli Jeep Wrangler buatan tahun 2007 seharga Rp 650 juta.
Selain itu, Mahdiana juga pernah membeli mobil mewah lainnya seperti Toyota Harrier dan Nissan Serena menggunakan KTP adiknya yang bernama Novi Indah dan pamannya Muhammad Zainal Abidin.
Keduanya yang juga dijadikan saksi pada perkara ini membenarkan hal tersebut. Tak hanya itu, Novi Indah juga mengaku pernah diberi uang Rp 20 juta oleh Mahdiana.
"Tapi sekarang uang itu sudah habis. Dipakai untuk keperluan sehari-hari," kata Novi Indah. (Ein/Sss)