Tarif Listrik per kWh Telah Ditetapkan Pemerintah, Cek Rincian Biaya Golongan Pelanggan

Tarif listrik per kWh untuk Triwulan I 2026 telag ditetapkan, simak rincian lengkapnya dalam artikel berikut ini.

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 03 Januari 2026, 21:00 WIB
Kementerian ESDM mentapkan tarif listrik per kWh untuk Triwulan I 2026 (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta -  Tarif listrik per kWh untuk periode Triwulan I tahun 2026 telag ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero), yaitu tidak akan mengalami perubahan. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.

Keputusan strategis ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor makroekonomi, termasuk upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah juga bertekad untuk melindungi daya beli masyarakat dari gejolak harga, serta mendukung daya saing industri dalam negeri di tengah persaingan global yang semakin ketat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim ekonomi yang lebih kondusif.

Stabilitas tarif listrik per kWh ini bukanlah hal baru, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diterapkan pada Triwulan IV tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat dan industri dapat merencanakan anggaran mereka tanpa kekhawatiran akan kenaikan biaya listrik dalam waktu dekat.

Kebijakan Tarif Listrik Non-Subsidi dan Mekanisme Penyesuaian

Penetapan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi merupakan proses yang dinamis dan ditinjau secara berkala. Pemerintah melakukan peninjauan dan pembaruan tarif setiap tiga bulan sekali, sebuah mekanisme yang dikenal sebagai Tariff Adjustment. Proses ini memastikan bahwa tarif yang berlaku tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

Penyesuaian tarif mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yang fundamental. Parameter-parameter tersebut meliputi nilai tukar mata uang Dolar Amerika terhadap Rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan (HBA) yang menjadi komponen penting dalam biaya produksi listrik.

Meskipun secara formula perubahan parameter ekonomi makro berpotensi menyebabkan fluktuasi dan bahkan kenaikan tarif, pemerintah seringkali mengambil kebijakan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk melindungi daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan mempertahankan daya saing industri dalam negeri.

Dasar hukum yang menjadi landasan penetapan tarif listrik ini sangat jelas. Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Rincian Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Subsidi dan Sosial

Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor strategis melalui subsidi listrik. Tarif listrik per kWh bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi dipastikan tidak mengalami perubahan dan akan terus mendapatkan dukungan subsidi dari pemerintah. Golongan ini mencakup berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan.

Pelanggan yang termasuk dalam kategori subsidi antara lain adalah pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan ini esensial untuk menjaga kelangsungan hidup dan operasional mereka.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk golongan pelanggan subsidi dan sosial mulai Januari 2026:

  • Pelanggan Subsidi:
    • Daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
    • Daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
  • Golongan Sosial (S):
    • S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
    • S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
    • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh.
    • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh.
    • S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh.
    • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Non-Subsidi

Untuk pelanggan non-subsidi, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar, tarif listrik per kWh yang berlaku adalah sama. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada metode pembayaran yang dipilih oleh pelanggan, memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai Januari 2026:

  • Golongan Rumah Tangga (R)
    • R-1/TR daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh.
    • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
    • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
    • R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
    • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan Bisnis (B)
    • B-1/TR daya 450-5.500 VA: Rp 535-Rp 1.100 per kWh (Prabayar).
    • B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
    • B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan Industri (I)
    • I-1/TR daya 450 VA-14 kVA: Rp 486-Rp 1.112 per kWh (Prabayar).
    • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
    • I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
  • Golongan Pemerintah (P)
    • P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
    • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
    • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan Layanan Khusus (L)
    • L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Penting untuk dicatat bahwa bagi pelanggan bisnis dan industri besar dengan daya di atas 200 kVA, seperti golongan I-3, I-4, B-3, dan P-2, PLN menerapkan sistem tarif berdasarkan waktu beban puncak (WBP) dan luar waktu beban puncak (LWBP). Sistem ini dirancang untuk mendorong efisiensi penggunaan listrik dan pemerataan konsumsi energi.

Tanpa Diskon Tarif di Awal Tahun 2026

Selain keputusan untuk menahan kenaikan tarif, pemerintah juga telah memutuskan untuk tidak memberikan diskon tarif listrik di awal tahun 2026, khususnya untuk periode Triwulan I (Januari-Maret). Kebijakan ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Sebagai perbandingan, pada awal tahun 2025, sempat ada diskon tarif listrik sebesar 50% yang diberikan pada bulan Januari. Namun, untuk tahun 2026, belum ada kepastian mengenai pemberian diskon serupa, dan pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif normal yang telah ditetapkan.

Stabilitas tarif listrik PLN ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan industri dalam perencanaan keuangan mereka. Kepastian biaya energi merupakan faktor penting dalam mendukung iklim investasi dan kelancaran operasional bisnis di Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tarif listrik PLN khusus untuk fasilitas publik dan pelayanan sosial tetap menjadi prioritas. Tarif ini dirancang agar efisien dan terjangkau, sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan operasional layanan masyarakat yang vital.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya