Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah

Pemerintah telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri, siapkan rencana liburan panjang Anda sekarang!

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 02 Januari 2026, 13:25 WIB
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026.

Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi instansi pemerintah mau pun swasta dalam mengatur jadwal kerja dan libur sepanjang tahun 2026.

Keputusan mengenai cuti bersama 2026 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025.

Regulasi ini mencakup total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat.

Dengan adanya jadwal yang jelas, masyarakat kini dapat mulai merencanakan liburan panjang, perjalanan, atau sekadar waktu berkualitas bersama keluarga.

Penetapan ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan rekreasi.

Dasar Hukum dan Jumlah Cuti Bersama 2026

Kendaraan melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Keputusan ini secara resmi menetapkan bahwa untuk tahun 2026, akan ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Dokumen ini berlaku bagi seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, sebagai acuan dalam menyusun kalender kerja dan libur.

Jumlah 8 hari cuti bersama ini dirancang untuk memperpanjang durasi libur di sekitar hari-hari besar keagamaan dan nasional.

Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menikmati long weekend dan merencanakan kegiatan pribadi.

Rincian Lengkap Cuti Bersama 2026 per Bulan

Keramaian warga di depan pintu masuk Stasiun Jakarta Kota kawasan wisata Kota Tua, Jakarta, Senin (23/1/2022). Kawasan wisata Kota Tua yang saat ini terbebas dari pedagang kaki lima (PKL) masih menjadi alternatif warga untuk mengisi liburan, termasuk cuti bersama menyambut perayaan Tahun Baru Imle 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut adalah rincian lengkap tanggal-tanggal penting untuk cuti bersama 2026 yang telah ditetapkan pemerintah:

  • Februari: Senin, 16 Februari 2026 (Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili).
  • Maret:
    • Rabu, 18 Maret 2026 (Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948).
    • Jumat, 20 Maret 2026 (Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah).
    • Senin, 23 Maret 2026 (Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah).
    • Selasa, 24 Maret 2026 (Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah).
  • Mei:
    • Jumat, 15 Mei 2026 (Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus).
    • Kamis, 28 Mei 2026 (Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah).
  • Desember: Kamis, 24 Desember 2026 (Cuti bersama Hari Raya Natal).

Bulan Maret 2026 akan menjadi periode dengan libur panjang hingga 7 hari. Ini terjadi karena gabungan cuti bersama Idul Fitri yang bersinggungan dengan Hari Raya Nyepi dan akhir pekan. Momen ini sangat cocok untuk merencanakan perjalanan atau kegiatan keluarga.

Implikasi dan Perencanaan Liburan Cuti Bersama 2026

Sejumlah kendaraan berjalan merayap di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penetapan jadwal cuti bersama 2026 ini membawa implikasi yang berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta.

Meskipun demikian, tujuannya tetap sama, yaitu memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk beristirahat dan merayakan momen penting.

Masyarakat dapat menggabungkan cuti pribadi dengan hari libur nasional dan cuti bersama untuk menciptakan long weekend yang lebih panjang.

Penting untuk dicatat bahwa tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, sehingga hari tersebut merupakan hari kerja biasa. Sementara itu, libur nasional Tahun Baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, tanpa cuti bersama tambahan.

Selama pelaksanaan hari libur dan cuti bersama, Bank Indonesia tetap memberikan layanan transaksi keuangan nontunai melalui sistem Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST).

Unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, layanan telekomunikasi, dan perbankan, diharapkan mengatur penugasan pegawai sesuai ketentuan.

Infografis Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya