Guru Ngaji di Sulsel Diduga Lecehkan 6 Santriwati di Bawah Umur

Aksi pelecehan tersebut diduga dilakukan tersangka saat proses belajar mengajar mengaji di rumahnya. Enam korban masih berusia belasan tahun.

oleh FauzanDiterbitkan 02 Januari 2026, 10:30 WIB
Guru Ngaji di Sulsel Diduga Lecehkan 6 Santriwati di Bawah Umur

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial BR (55) di rumahnya di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. BH sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli 6 orang santriwati yang masih di bawah umur. 

"Setelah menerima laporan kita langsung bergerak dan mengamankan tersangka di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, Jumat (2/1/2026).  

Aksi pelecehan tersebut diduga dilakukan tersangka saat proses belajar mengajar mengaji di rumahnya, yang selama ini juga dijadikan sebagai Tempat Pembelajaran Al-Qur'an (TPA). Enam anak yang diduga menjadi korban merupakan santri pelaku sendiri, dengan usia masih belasan tahun.

"Kami telah menetapkannya sebagai tersangka. Laporan dari orang tua korban langsung kami tindak lanjuti dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti," ujar Nurman.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan BH dalam melancarkan aksinya adalah dengan memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat para santri berada di lokasi mengaji.

"Tersangka ini mengakui telah melakukan aksi tidak senonoh kepada sejumlah santrinya. Saat ini yang melapor ada enam orang," bebernya. 

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain, mengingat jumlah santri yang belajar mengaji di rumah tersangka mencapai belasan anak. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring pendalaman kasus.

Pelaku Langsung Ditahan

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Jeneponto, dan penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan mendalami keterangan pelaku dan para saksi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Nurman. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya