Amnesty International Soroti Teror ke Influencer-Aktivis: Upaya Sistematis Ciptakan Iklim Ketakutan

Amnesty International menunggu sikap pemerintah hingga penegak hukum untuk melakukan pengusutan terkait aksi teror menimpa aktivis hingga influencer.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 01 Januari 2026, 10:05 WIB
Salah satu surat berisi ancaman teror ke influencer DJ Donny. (Foto: Instagram @dj_donny).

Liputan6.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyoroti soal rentetan teror yang menimpa aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik hingga Influencer atau pemengaruh DJ Donny, Virdian Aurellio serta Sherly Annavita di penghujung 2025.

Kejadian yang dialami aktivis hingga influencer itu dinilai bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan serangan terhadap kemerdekaan berpendapat warga negara Indonesia yang dijamin konstitusi.

“Teror bangkai ayam, pelemparan telur busuk, vandalisme, hingga serangan bom molotov dan serangan digital adalah upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (1/1/2026).

Praktik Teror Bentuk Pembungkaman Pada Kritik Publik

Menurut Usman, pola teror memiliki benang merah, yaitu pembungkaman kritik publik atas buruknya penanganan bencana ekologis di Sumatra akibat kebijakan pro-deforestasi.

“Kritik yang lahir dari solidaritas kemanusiaan dan semangat perbaikan justru dibalas intimidasi fisik dan digital,” ucap Usman.

Dia menjelaskan, dari pesan ancaman yang berisi ‘Mulutmu Harimaumu’ yang ditujukan kepada Influencer Iqbal, Donny, Sherly dan Virdian menegaskan bahwa negara belum memiliki kewibawaan hukum. Pasalnya, orang tertentu berani melakukan teror digital dan fisik, seolah tanpa memiliki rasa takut pada hukum.

Desak Pemerintah dan Penegak Hukum Bertindak

Lebih lanjut, Usman menunggu pemerintah untuk melakukan pengusutan terkait aksi teror yang menimpa aktivis hingga influencer tersebut. Dia berujar, diamnya pemerintah justru bakal menjadi penegas bahwa kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM) boleh dibiarkan.

“Jika teror berlalu tanpa pengusutan, negara secara tidak langsung merestui praktik anti-kritik dan memvalidasi kekhawatiran Amnesty bahwa 2025 adalah tahun malapetaka nasional HAM,” kata Usman. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya