Kasus Tambang Di-SP3 KPK, Ray Rangkuti Minta Kejagung Ambil Alih

Menurut Ray, keputusan KPK menghentikan kasus tersebut seharusnya diuji melalui proses peradilan agar publik mengetahui secara jelas kondisi alat bukti yang dimiliki.

oleh Tim NewsDiterbitkan 30 Desember 2025, 09:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai Kejagung memiliki rekam jejak baik dalam penanganan perkara korupsi tambang.

“Kami mendukung penuh Kejagung agar membuka kasus tambang yang di-SP3 oleh KPK ini. Beberapa alasan SP3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” ujar Ray dalam keterangannya.

Menurut Ray, keputusan KPK menghentikan kasus tersebut seharusnya diuji melalui proses peradilan agar publik mengetahui secara jelas kondisi alat bukti yang dimiliki.

“Masyarakat tidak tahu kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK. Ketika mereka menyebut kesulitan menemukan barang bukti, kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara, kita juga tidak tahu kesulitannya di mana,” katanya.

Ia menilai alasan KPK mengeluarkan SP3 masih bersifat subjektif, terlebih dalam perkara yang sudah menetapkan tersangka.

“Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, bagaimana disebut tidak ada barang buktinya,” ucapnya.

 

Rekam Jejak Kejagung Tangani Kasus Korupsi Besar

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Ray menilai Kejagung layak mengambil alih pengusutan kasus ini, mengingat lembaga tersebut kerap berhasil membongkar kasus besar di sektor pertambangan yang justru tidak tuntas di KPK.

“Kejaksaan sangat mengerti dan berulang kali sukses mengungkap kasus tambang yang justru mentok di KPK,” tegasnya.

Meski demikian, Ray menilai tantangan yang mungkin muncul adalah hubungan antarlembaga penegak hukum.

“Hal yang mungkin akan mengganggu adalah persoalan hubungan antarkelembagaan, yaitu perasaan tidak enak dari pimpinan Kejagung kepada KPK. Tapi kalau hal lain, saya kira tidak ada yang menghalang-halanginya,” kata Ray.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya