Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengumumkan untuk menutup pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Tahun Baru 2026. Namun, bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, bisa dilakukan pada 31 Desember 2025.
Dalam unggahan di instastory @tmcpoldametro, pada Rabu, 31 Desember 2025, pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling tetap melakukan pelayanan hingga pukul 12.00 WIB.
Advertisement
Sedangkan pada Kamis, 1 Januari 2025, pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling diliburkan.
"Pelayanan penertiban SIM dibuka Kembali pada Jumat, 2 Januari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2026, dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun @tmcpoldametro, ditulis Selasa (30/12/2025).
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Sementara itu, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Kategori SIM
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.
Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori. Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.
Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.
Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.