Ingat! BI Setop Publikasi JIBOR dan Beralih ke INDONIA Mulai 1 Januari 2026

Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi JIBOR mulai 1 Januari 2026 dan mendorong pasar beralih ke suku bunga acuan INDONIA.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 29 Desember 2025, 20:20 WIB
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonesia (BI). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan penghentian secara permanen publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada seluruh tenor mulai 1 Januari 2026. Penghentian ini berlaku untuk tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Dirangkum Liputan6.com, Senin (29/12/2025), penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku pasar dalam menggunakan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yakni Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).

Penghentian permanen publikasi JIBOR tersebut sejalan dengan agenda reformasi benchmark suku bunga yang tengah berlangsung di pasar keuangan global. Berbagai otoritas dan pelaku pasar internasional telah beralih dari Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based menuju suku bunga acuan yang lebih kredibel dan berbasis transaksi.

Dengan kebijakan ini, BI menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan transparansi acuan suku bunga rupiah di pasar keuangan domestik.

Sebagai bagian dari langkah transisi, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) telah mempublikasikan Panduan Transisi JIBOR pada Jumat, 27 September 2024. Panduan ini disusun untuk memberikan pedoman teknis bagi pelaku pasar dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi penghentian JIBOR.

Panduan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses transisi serta membantu pelaku usaha memahami reformasi referensi suku bunga rupiah dari JIBOR menuju INDONIA.

Dalam panduan tersebut, NWGBR merekomendasikan penggunaan alternatif acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu INDONIA dan Compounded INDONIA, sebagai pengganti JIBOR.

Langkah ini dinilai penting agar proses penyesuaian kontrak keuangan berjalan terstruktur dan meminimalkan potensi risiko bagi pelaku pasar, khususnya yang masih memiliki eksposur terhadap JIBOR.

 

Empat Langkah Utama

NWGBR juga merekomendasikan empat langkah utama yang perlu dilakukan pelaku pasar dalam menghadapi penghentian JIBOR. Pertama, penggunaan suku bunga referensi alternatif berupa INDONIA dan Compounded INDONIA pada kontrak keuangan baru secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Tahapan tersebut mencakup tenor overnight hingga 1 minggu mulai Januari 2025, tenor 1 hingga 3 bulan mulai April 2025, serta tenor 6 hingga 12 bulan mulai Juni 2025.

Kedua, pelaku pasar diminta membentuk atau melanjutkan tim transisi untuk memastikan proses berjalan lancar. Ketiga, memastikan kontrak legacy JIBOR telah memiliki fallback clause language, termasuk melakukan re-papering bila diperlukan.

Keempat, pelaku pasar diharapkan terus mengikuti perkembangan reformasi benchmark domestik. NWGBR sendiri beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta APUVINDO.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya