Liputan6.com, Mandailing Natal- Pelarian 3 pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Muara Batang Gadis berakhir di tangan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mandailing Natal. Ironisnya, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ketiga pelaku diketahui sebagai pecandu narkoba yang beraksi di bawah pengaruh zat terlarang.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial RN, K, dan W ditangkap di kediaman mereka di Desa Singkuang setelah sempat berbaur dengan masyarakat untuk menghilangkan jejak.
Advertisement
Aksi anarkis yang menghanguskan gedung dan aset kepolisian ini dipicu oleh provokasi licik para pelaku. Mereka menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menyebutkan bahwa seorang bandar narkoba sengaja dilepaskan oleh petugas Polsek.
"Modus pelaku adalah memanfaatkan emosional massa dengan mengembuskan info bahwa pengedar narkoba melarikan diri. Hal ini memancing warga Desa Singkuang 1 dan 2 untuk mendatangi Mapolsek hingga terjadi pelemparan dan pembakaran," jelas AKBP Arie Sofandi Paloh dalam rilis resminya, Jumat (26/12/2025).
Peran Para Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kerusuhan tersebut. RN berperan sebagai provokator utama, melakukan pelemparan batu, serta ikut membakar kantor dan asrama polisi.
Kemudian, W melontarkan makian kepada petugas, merusak kamera CCTV, dan membakar sepeda motor dinas milik Polri. Sedangkan K, selain melakukan perusakan, tersangka K memanfaatkan situasi untuk menjarah aset Polri berupa kipas angin dan mencuri beras bansos yang sedianya akan disalurkan untuk korban bencana alam.
Fakta mengejutkan terungkap saat petugas melakukan tes urine pasca-penangkapan. Ketiganya terbukti merupakan penyalahguna narkotika.
"Tersangka W dan RN positif menggunakan Sabu, sementara tersangka K positif Ganja," tambah Arie.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Kini, ketiga pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait perusakan barang milik negara disertai kekerasan dan pencurian.
"Para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut," tegas Arie.