174 Napi Dibebaskan Saat Natal, Dirjenpas: Sudah Sesuai UU

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyampaikan, ada sebanyak 16.078 narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada momen Natal 2025.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 26 Desember 2025, 11:42 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyampaikan, ada sebanyak 16.078 narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada momen Natal 2025. (Foto: Ditjenpas)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memberikan apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti pembinaan bagi narapidana dan anak binaan, dalam bentuk Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyampaikan, ada sebanyak 16.078 narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada momen Natal 2025. 

"Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana tidaklah diberikan secara cuma-cuma. Narapidana dan anak binaan yang mendapatkan adalah mereka yang benar-benar berhak setelah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan," kata Mashudi dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/12/2025).

Mashudi menyebut, selain 16.078 narapidana dan anak pidana mendapatkan RK dan PMPK, ada sebanyak 174 narapidana yang bebas langsung setelah mendapatkan Remisi Khusus II.

Kepada mereka yang bebas, dia sempat menanyakan rencana ke depan. Tidak ketinggalan adanya bekal yang disediakan untuk dibawa pulang ke kampung halaman.

“Kita berharap mereka kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, minimal tidak mengulangi lagi tindak pidana, mereka sadar sepenuhnya. Untuk itu mohon juga dukungan dan bantuan masyarakat,” jelas dia.

 

Napi Doakan Korban Bencana Sumatera

Kondisi lingkungan dan sanitasi yang kurang memadai pasca- bencana dapat memicu peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), seperti batuk, pilek, hingga demam. Tampak dalam foto, anak-anak bermain di genangan lumpur di Pengidam, Aceh Tamiang, pada Senin 15 Desember 2025. (Yasuyoshi Chiba/AFP)

Mashudi pun mengajak seluruh warga binaan untuk bersama-sama mendoakan korban terdampak bencana di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.  

“Di hari yang penuh kasih ini juga kembali kami mengajak untuk mendoakan dan berkontrobusi aktif untuk saudara-saudara kita yang sedang mendapat musibah," dia menandasi.  

Perayaan Natal 2025 turut membawa kebahagian bagi ribuan warga binaan umat Kristiani. Sebanyak 16.078 warga binaan menerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto merinci remisi khusus Natal diberikan kepada 15.927 narapidana. Sementara 151 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana khusus. Dari jumlah itu, 174 narapidana langsung menghirup udara bebas.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

 

Syarat Penilaian Remisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto

Dia menerangkan, pemberian remisi dilakukan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak. Penilaiannya mencakup perilaku selama menjalani pidana serta keaktifan mengikuti program pembinaan yang disiapkan petugas.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari pola pembinaan yang menempatkan kemanusiaan sebagai dasar. Negara tetap menjamin hak warga binaan, termasuk umat Kristen dan Katolik, tanpa membedakan latar belakang.

"Kebijakan Remisi dan PMP merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan termasuk Warga Binaan Kristen dan Katolik. Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan," ucap dia.

Selain mendorong perubahan perilaku, kebijakan tersebut juga berdampak pada pengurangan kepadatan lapas dan lembaga pembinaan khusus anak.

Dalam momentum Natal, warga binaan diingatkan agar menjadikan keluarga sebagai alasan utama untuk memperbaiki diri. Mereka diminta bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dan tidak mengulangi kesalahan setelah kembali ke masyarakat.

"Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," pesannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya