Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Tahun 2026. Kota Bekasi menjadi daerah tertinggi untuk kedua jenis besaran upah yang ditetapkan pada Rabu petang, 24 Desember 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang sesuai dengan regulasi tentang upah minimum.
Advertisement
"Untuk yang provinsi kenaikannya sudah ditetapkan 0,7 persen sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen. Untuk kabupaten dan kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh (pemerintah) kabupaten dan kota. Baik upah minimum kotanya maupun upah minimum sektoralnya," ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ditulis Bandung, Kamis (25/12/2025).
Ketetapan ini diklaim merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jabar r dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.
UMK tertinggi di Provinsi Jabar yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Daftar Upah Minimum di Jabar
Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.
Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 kabupaten dan kota di Provinsi Jabar untuk tahun 2026:1. Kota Bekasi: Rp6.028.0332. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.7593. Kabupaten Karawang: Rp5.910.3714. Kota Depok: Rp5.551.0845. Kabupaten Bogor: Rp5.187.3056. Kota Bandung: Rp4.760.0487. Kota Cimahi: Rp4.110.8928. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.5589. Kabupaten Subang: Rp3.739.04210. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.63811. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.62212. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Aturan untuk Pengusaha
Pemerintah Provinsi Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.
Upah minimum kabupaten, kota dan atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan skala upah.