KPK Dalami Dugaan Pemerasan Rp 26 Miliar oleh 43 Polisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengenai dugaan pemerasan oleh 43 anggota Polri. Laporan itu kini masuk tahap telaah awal untuk verifikasi informasi.

oleh Tim NewsDiterbitkan 24 Desember 2025, 15:19 WIB
Budi Prasetyo (Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengenai dugaan pemerasan oleh 43 anggota Polri. Laporan itu kini masuk tahap telaah awal untuk verifikasi informasi.

"Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/12/2025).

KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan ICW dan Kontras tersebut. Dia mengatakan, bila laporan tersebut dapat ditindaklanjuti KPK, maka kemudian akan ditentukan untuk diproses lebih lanjut pada ranah pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi, atau penindakan.

"Tentu setiap progres, atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor karena memang materi, kemudian hasil progres telaah, verifikasi, dan analisisnya adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup," katanya, dilansir Antara.

Sebelumnya, ICW dan Kontras melaporkan 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri terkait dugaan pemerasan hingga Rp 26,2 miliar selama 2020-2025, yakni pada empat kasus yang berbeda.

Empat kasus tersebut terdiri atas pembunuhan, konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kasus pemerasan antara remaja dan polisi di Semarang, Jawa Tengah, serta kasus terkait jual beli jam tangan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya