Liputan6.com, Batam - Meski terlihat tenang, sambil berjalan pelan sorot mata Bary memandang tajam satu per satu penumpang internasional yang datang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam.
Tiba-tiba anjing itu mendadak berhenti. Tatapannya mengarah pada satu penumpang yang baru saja tiba dari Malaysia. Dari insting itulah, upaya penyelundupan zat berbahaya berhasil terbongkar.
Advertisement
Rabu (17/12/2025), Bea Cukai Batam bersama Bary berhasil menggagalkan masuknya 148 cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate, zat penenang yang berbahaya.
Penindakan ini bermula saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang kapal MV Marine Hawk 5 rute Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia, menuju Batam.
Di tengah proses pelacakan, K-9 Bary menunjukkan respons kuat terhadap seorang penumpang Warga Negara Indonesia. Petugas kemudian meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan mendalam, mulai dari pengecekan dokumen perjalanan, pemindaian X-ray, hingga pemeriksaan fisik barang bawaan.
Hasilnya mencengangkan. Dari dalam tas penumpang tersebut, petugas menemukan 148 pcs cartridge vape yang diduga mengandung zat penenang. Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan uji laboratorium, yang menyatakan seluruh cartridge tersebut positif mengandung etomidate.
Tak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan pemeriksaan badan dan tes urine terhadap penumpang bersangkutan. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Jaga Pintu Negeri
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari ketelitian dan kesiapsiagaan petugas di lapangan, termasuk peran vital unit K-9.
"Penindakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan penumpang lintas negara dan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari masuknya narkotika serta zat berbahaya melalui wilayah perbatasan," ujarnya.
Usai penindakan, pelaku dan seluruh barang bukti diserahkan kepada Polda Kepulauan Riau untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Langkah ini menjadi bagian dari sinergi antar-aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai penyelundupan narkotika.
Keberhasilan Bary dan tim Bea Cukai Batam juga menjadi wujud nyata implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Di balik seragam petugas dan deru mesin kapal, Bary kembali melangkah menjalankan tugasnya menjadi garda terdepan yang tak bersuara, namun berperan besar dalam menjaga pintu negeri dari ancaman zat berbahaya.