Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Tolak Permohonan Najib Razak Jalani Hukuman Tahanan Rumah

Apa alasan pengadilan tinggi di Malaysia tolak permohonan mantan PM Malaysia tersebut?

oleh Teddy Tri Setio BertyDiterbitkan 22 Desember 2025, 15:04 WIB
Ekspresi eks PM Malaysia Najib Razak saat tiba di Kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Kamis (24/5). Najib diperiksa terkait penyelidikan korupsi miliaran dolar atas dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjaranya dengan status tahanan rumah. Putusan yang dibacakan pada Senin (22/12/2025) itu membuat Najib tetap harus menjalani masa hukumannya di Penjara Kajang, Selangor.

Hakim Alice Loke menyatakan permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Najib tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam upaya hukum Najib untuk mendapatkan izin tahanan rumah yang telah bergulir sejak April 2024. Tim kuasa hukum Najib menyatakan akan mengajukan banding, dikutip dari laman CNA, Senin (22/12).

Dalam pertimbangannya, Alice Loke menegaskan bahwa raja wajib menjalankan kewenangan dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Konstitusi Federal Malaysia. Prinsip tersebut, kata dia, juga berlaku dalam penggunaan hak prerogatif pengampunan.

“Pelaksanaan hak prerogatif pengampunan bukanlah pengecualian. Kewenangan itu harus dijalankan dalam kerangka hukum yang memuat batasan dan pengamanan sebagaimana diatur dalam konstitusi,” ujar Alice Loke.

Hakim menjelaskan, keberadaan perintah tambahan kerajaan (royal addendum order) yang menjadi dasar permohonan Najib memang tidak dipersoalkan. Namun, perintah tersebut tidak pernah dibahas maupun diputuskan dalam Sidang Dewan Pengampunan ke-61 pada Januari tahun lalu, saat dewan menyepakati pengurangan hukuman Najib.

Selain itu, perintah tambahan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 Konstitusi Federal Malaysia, yang mengatur kewenangan raja serta para penguasa atau gubernur negara bagian untuk memberikan pengampunan, penangguhan, atau keringanan hukuman.

“Dengan demikian, perintah tersebut tidak sah. Para termohon tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk mematuhi atau menegakkannya. Sebaliknya, pemohon tidak memiliki hak atas upaya hukum berupa perintah mandamus. Dalam kondisi ini, permohonan peninjauan yudisial ditolak,” kata Alice Loke.

Dengan putusan tersebut, Najib yang kini berusia 72 tahun akan melanjutkan masa hukumannya di Penjara Kajang sembari menunggu proses banding yang akan diajukan tim pembelanya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya