Menperin: Kawasan Industri Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai motor ekonomi nasional.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 21 Desember 2025, 19:00 WIB
Foto: (ki-ka) Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto; Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta; Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita; dan President Director Hyundai Motors Indonesia Ju Hun Lee dalam kunjungannya ke booth Hyundai pada GIIAS 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kawasan industri memiliki peran strategis sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan geoekonomi dan geopolitik global.

Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda Fullday Penguatan Pendataan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI) Menyongsong Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta.

Agus menyampaikan bahwa kinerja sektor industri manufaktur nasional atau Industri Pengolahan Non Migas (IPNM) terus menunjukkan tren positif dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan IPNM pada Triwulan III 2025 mencapai 5,58 persen secara tahunan, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di level 5,04 persen.

“Industri manufaktur masih menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dengan sumbangan sebesar 1,04 persen. Ini menegaskan peran strategis sektor industri dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Agus dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/12/2025).

Kontribusi IPNM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III 2025 tercatat sebesar 17,39 persen, meningkat dibandingkan Triwulan II 2025 yang sebesar 16,92 persen. Dari sisi perdagangan, nilai ekspor IPNM secara kumulatif pada periode Januari hingga Oktober 2025 mencapai USD 187,82 miliar atau setara 80,25 persen dari total ekspor nasional, dengan pertumbuhan 15,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

 

Utilisasi Industri Manufaktur

Foto: (ki-ka) Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta; Ketua Umum GAIKINDO Yohannes Nangoi; Menteri Perindustrian Republik Indonesia  Agus Gumiwang Kartasasmita; President Director Hyundai Motors Indonesia, Ju Hun Lee; Ketua I GAIKINDO Jongkie D. Sugiarto; Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto; Ketua III GAIKINDO Rizwan Alamsjah.

Selain itu, sektor IPNM juga menyerap hingga 20,31 juta tenaga kerja atau sekitar 13 persen dari total tenaga kerja nasional per Agustus 2025, serta memberikan kontribusi investasi sebesar 37,73 persen terhadap total investasi nasional pada Triwulan III 2025.

Menperin menilai tingkat utilisasi industri manufaktur yang berada di angka 59,28 persen pada Triwulan III 2025 menunjukkan masih luasnya ruang ekspansi industri nasional. Optimisme pelaku usaha juga tercermin dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) November 2025 yang berada di level 53,45 serta Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 53,3.

“Kinerja positif industri manufaktur ini tidak terlepas dari peran kawasan industri sebagai lokasi utama kegiatan produksi,” tegasnya.

 

Indonesia Miliki 175 Perusahaan Kawasan Industri

Kawasan Industri Terpadu Batang. (Foto: Kemenkoperekonomian)

Saat ini, Indonesia memiliki 175 perusahaan kawasan industri yang beroperasi dengan total luas lahan mencapai 98.235,59 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen. Kawasan industri tersebut menaungi sebanyak 11.970 perusahaan tenant yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan data BPS Triwulan III 2025 yang diolah Kementerian Perindustrian, kawasan industri beserta para tenant-nya berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kawasan industri tercatat mampu menyerap investasi hingga Rp 6.744,58 triliun serta menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 2,35 juta tenaga kerja.

Dalam upaya meningkatkan daya saing kawasan industri, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri yang dijadwalkan mulai berlaku pada 23 Januari 2026. Regulasi tersebut diarahkan untuk mendorong terciptanya kawasan industri yang kompetitif, tangguh, dan berkelanjutan.

 

Memperkuat Regulasi

Selain itu, Agus juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah memperkuat kerangka regulasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri guna menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pengelola kawasan industri secara lebih komprehensif.

Menperin optimistis penguatan regulasi dan peningkatan daya saing kawasan industri akan mendorong minat investasi, menciptakan efek berganda bagi perekonomian, serta mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.

Sebagai penutup, Agus menekankan pentingnya pendataan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri yang akurat untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Ia mengajak seluruh pengelola kawasan industri serta pelaku ekonomi di dalam KEK dan kawasan industri untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendataan tersebut, karena data yang akurat akan menjadi dasar perumusan kebijakan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan ke depan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya