Kejagung: 3 Jaksa Sudah Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, 1 Kena OTT KPK di Banten

Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan penanganan perkara pidana umum Warga Negara Korea Selatan. Kejagung menyatakan, kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani penyidik lebih dulu, yakni sejak 17 Desember 2025.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 19 Desember 2025, 17:09 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan penanganan perkara pidana umum Warga Negara Korea Selatan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, kasus tersebut sebenarnya sudah naik penyidikan lebih dulu, yakni pada 17 Desember 2025. Sementara KPK masih dalam proses penyelidikan.

"Di Kejaksaan Tinggi Banten dan di Kejari Tigaraksa. Inisial jaksanya adalah HMK, RP, dan RZ. RZ dari OTT KPK, sedangkan HMK dan RP ditetapkan oleh Kejaksaan. Jabatannya RP sebagai Jaksa Penuntut Umum, RZ salah satu struktural Kasubag di Kejati Banten, dan HMK adalah Kasipidum di Kejari Tigaraksa," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, jaksa berinisial RZ terjaring OTT KPK bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 941.000.000. 

"Sudah diserahkan (ke Kejagung) ada tiga orang, satu oknum jaksa berinisial RZ, dan dua dari pihak swasta berinisial DF dan MS," jelas dia.

Anang mengapresiasi langkah OTT KPK sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi antar-aparat penegak hukum, untuk membersihkan jaksa-jaksa bermasalah di internal Kejaksaan RI.

 

5 Orang Jadi Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Anang mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah lebih dulu bergerak. Sejak 17 Desember, penyidikan telah dimulai dan dua jaksa lain ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini berjumlah lima orang, terdiri dari tiga jaksa dan dua pihak swasta. 

Dia menegaskan, Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang terlibat, termasuk jika di level yang lebih atas. Ketiga jaksa yang terseret kasus ini pun telah diberhentikan sementara dari jabatannya, termasuk kehilangan hak gaji sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Prinsipnya kami tidak akan melindungi oknum di internal kami selama bukti kuat akan ditindaklanjuti, termasuk ke atasnya jika ada keterlibatan. Pimpinan kami prihatin, tapi juga mendukung upaya pembersihan institusi. Ini jadi momentum untuk perbaikan dan contoh bagi yang lain," kata dia.

Lebih lanjut, Anang mengulas bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Modusnya adalah diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan perkara pidana umum Undang-Undang ITE, dengan pelapor seorang warga negara Korea Selatan.

"Terkait penanganan perkara, salah satunya agar P21 atau hal lainnya yang sedang didalami penyidik. Kemarin tersangka (jaksa) sempat tidak ada saat dicari, ternyata sudah berada di KPK," Anang menandaskan. 

Saat ini, total ada lima tersangka yang ditahan Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses hukum akan berjalan tanpa intervensi, baik secara etik maupun pidana, dan menjadi momentum pembersihan institusi.

Modus Pemerasan WN Korea Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga wilayah dalam sehari, yakni pada Rabu, 17 Desember 2025. Salah satunya di Banten, dengan penangkapan jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kasus ini bermula dari perkara pidana umum yang sedang bergulir di persidangan. Dalam prosesnya, seorang warga Korea Selatan justru menjadi korban dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum. 

"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

KPK pun turun tangan melakukan OTT, hingga menangkap sebanyak sembilan orang yang terdiri dari jaksa, penasihat hukum, hingga penerjemah. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana pemerasan.

"Kemudian KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum, dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ucap dia.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya