Kasus Nadiem Makarim, Pakar Hukum: Kelalaian pun Bisa Dipidana

Abdul menilai kelalaian pejabat dalam pengawasan juga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana apabila kebijakan atau keputusan yang diambil menyebabkan kerugian negara.

oleh Tim NewsDiterbitkan 17 Desember 2025, 07:45 WIB
Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda (Foto: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, melainkan apakah tindakan yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Abdul menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesalahan atau mens rea mencakup dua bentuk: kesengajaan dan kelalaian.

Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, barulah dia harus dibebaskan,” kata Abdul saat dimintai pendapat.

Ia menilai kelalaian pejabat dalam pengawasan juga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana apabila kebijakan atau keputusan yang diambil menyebabkan kerugian negara.

“Karena lalai mengawasi bawahan, bisa saja lahir keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Menurut Abdul, perbedaan antara sengaja dan lalai lebih terkait pada bobot hukuman, bukan pada ada tidaknya kesalahan pidana.

“Hakim biasanya akan menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada pelaku yang lalai dibandingkan yang dengan sengaja merugikan negara. Jadi debatnya bukan soal bersalah atau tidak, tapi soal seberapa berat hukumannya,” jelas dia.

Pernyataannya menanggapi dakwaan jaksa terhadap Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar Rp809 miliar yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Abdul menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan, termasuk unsur perbuatan melawan hukum serta siapa yang bertanggung jawab secara pidana.

Ia menegaskan bahwa terdakwa dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan tidak adanya unsur kesalahan.

“Misalnya tanda tangan dilakukan dalam kondisi ditutup-tutupi oleh staf, atau dalam keadaan sakit atau lemah lalu dipaksa menandatangani. Semua itu harus diuji di persidangan,” katanya.

 

Tak Terjebak Narasi Politisasi

Abdul meminta masyarakat tidak terjebak narasi politisasi maupun kriminalisasi, sebab proses hukum harus dihormati.

“Kalau sudah menjadi aturan hukum yang dibuat DPR dan pemerintah, maka harus dipatuhi bersama. Termasuk penindakan hukum terhadap siapapun,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan pengadilan akan bergantung pada kemampuan jaksa membuktikan dakwaan.

“Menurut saya tidak ada politisasi atau kriminalisasi. Biarkan saja proses hukum berjalan dan menilainya secara objektif,” pungkasnya.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya