KUA Batam Ajukan Batalkan Pernikahan Sesama Jenis

KUA Sungai Beduk mengajukan gugatan pernikahan ke Pengadilan Agama Kota Batam membatalkan pernikahan sesama jenis Angga Sucipto dengan Rokhilah.

oleh sendi.setiawanDiterbitkan 12 Januari 2013, 17:40 WIB
KUA Sungai Beduk mengajukan gugatan pernikahan ke Pengadilan Agama Kota Batam membatalkan pernikahan sesama jenis Angga Sucipto dengan Rokhilah.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya