Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum beneficial owner Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva menyatakan bahwa tidak terdapat satu pun dakwaan yang menyebut adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
"Tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers Kejaksaan Agung yang awal itu," tutur Hamdan Zoelva di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Advertisement
Penegasan tersebut tidak hanya disampaikan tim kuasa hukum Kerry, namun juga dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo, setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan berikut proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Isu pengoplosan BBM sendiri kerap disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum perkara bergulir di persidangan. Hal tersebut menjadi sorotan publik lantaran menyangkut kehidupan sehari-hari.
"Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejaksaan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua. Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada," jelas dia.
Dalam surat dakwaan, lanjut Hamdan Zoelfa, terdakwa Kerry, Gading, dan Dimas didakwa mengatur penyewaan tangki BBM milik PT OTM dan penyewaan kapal milik JMN. Bahkan hingga persidangan saat ini pun jaksa disebutnya tidak membuktikan dakwaan tersebut.
"Sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa," ungkapnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Kerry meyakini bahwa rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum para terdakwa. Hamdan Zoelfa meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tersebut.
"Bukan karena bela apa-apa, tetapi saya tahu. Ini bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki yakin yang sangat kuat bahwa mereka benar," Hamdan Zoelfa menandaskan.
Buat Bantahan dalam Surat
Sebelumnya, Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza melawan melalui sebuah surat terkait dirinya yang didakwa terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Lewat surat yang dibuatnya dari balik tahanan Rutan Salemba, Jakarta, Kerry membantah telah merugikan negara dan membela ayahnya di kasus korupsi minyak mentah.
"Jadi kegiatan saya ini, hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dengan Pertamina. Usaha ini adalah usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya," tutur Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Menurut dia, bisnisnya sangat memberikan keuntungan bagi Pertamina dan negara. Sebab, kilang yang disediakan perusahaannya bermanfaat untuk menyimpan cadangan energi bahan bakar.
"Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp 145 miliar per bulan. Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina," jelas Kerry.
Dia pun berupaya membantah tudingan terhadapnya lewat tulisan surat. Dia membela Riza Chalid, salah satunya membantah ayahnya menjadi dalam kerusuhan dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu.
"Jadi saya di sini menulis surat, ini saya titipkan ke Bang Patra, mohon dibaca ya, ada isi pikiran saya, tolong bantu kawal media ini sidang saya agar kebenaran terungkap," kata Kerry.
Dia membantah telah merugikan negara, sementara Pertamina masih menggunakan kilang minyak yang disewakan perusahaannya.
"Perlu saya tegaskan, fakta inti yang sering dipelintir. Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina," tulis Kerry dalam suratnya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Kerry mengatakan, tuduhan telah merugikan negara hingga Rp 285 triliun terhadapnya adalah fitnah yang keji. Angka tersebut menurutnya didapatkan tanpa dasar audit resmi.
"Dan tidak logis, sebab aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi. Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan," jelas dia.
Menurutnya, terminal tangki BBM miliknya bukan hasil warisan, melainkan dibeli menggunakan pinjaman bank. Bahkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) belum beres melunasi sampai dengan saat ini atau terhitung sudah lebih dari 10 tahun.
"Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan? Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 170 miliar. Padahal, saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter," ungkapnya.
Kerry mengaku dituduh merugikan negara sebesar Rp285 triliun, sementara di persidangan dirinya didakwa merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp2,4 triliun, yang merupakan total nilai kontrak sewa selama 10 tahun. Nilai yang menurutnya tidak sinkron satu dengan lainnya.
"Selama 10 tahun periode kontrak ini, tangki BBM OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara. Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa, sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah," tegasnya.