Kakek 50 Tahun Diringkus Usai Rudapaksa Tiga Siswi SMP di Hotel Sukabumi, Diajak Minum Miras

aksi bejat tersebut diduga dilakukan dengan modus mengajak ketiga korban ke sebuah hotel di wilayah Selabintana. Di lokasi tersebut, pelaku bersama para korban diduga mengonsumsi minuman keras, sebelum akhirnya melakukan rudapaksa.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 16 Desember 2025, 18:14 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap R (50), terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan di bawah umur.  

Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menerangkan, penangkapan dilakukan setelah Polres Sukabumi Kota menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pelaku diamankan pada Sabtu (13/12/2025) dini hari. 

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku melakukan tindakan tersebut di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa keji itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Ketiga korban diketahui merupakan siswi SMP berusia 13 dan 14 tahun. Keluarga korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Sukabumi Kota.  

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sujana, dalam keterangannya Selasa (16/12/2025). 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan pelaku. Di antaranya sepotong celana dalam, bra, celana pendek, celana rok, serta satu unit telepon genggam.

AKP Sujana menjelaskan, aksi bejat tersebut diduga dilakukan dengan modus mengajak ketiga korban ke sebuah hotel di wilayah Selabintana.  

Di lokasi tersebut, pelaku bersama para korban diduga mengonsumsi minuman keras, sebelum akhirnya melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Masyarakat Diimbau Tak Takut Lapor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” sambung dia.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. 

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” tutup dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya