Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Lestari Moerdijat mengatakan, penyandang disabilitas tak hanya kesulitan mengakses layanan dasar tapi juga lapangan kerja.
“Tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas saat ini, selain sulitnya mengakses layanan dasar, juga sulit mengakses lapangan kerja,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/12/2025).
Advertisement
Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia, dengan 17 juta di antaranya berada pada usia produktif. Dari penyandang disabilitas usia produktif tersebut, hanya 45 persen yang bekerja dan mayoritas (83 persen) terserap di sektor nonformal.
Padahal, melalui Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU PD), pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total pekerja.
Sedangkan pada ayat (2) undang-undang yang sama mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk menyerap minimal 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menurut Lestari, dengan beragam keterbatasan yang dimiliki, penyandang disabilitas selayaknya mendapatkan perhatian lebih sebagai warga negara agar mampu menjalani keseharian sebagaimana anak bangsa lainnya.
Difabel Hidup dalam Kerentanan Setiap Hari
Dengan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan lapangan kerja, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan dalam keseharian mereka.
Anggota Komisi X DPR RI itu berpendapat, stigma serta penolakan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat menyebabkan penyandang disabilitas akan terus hidup dalam kemiskinan.
Karena itu, Rerie mendorong agar berbagai upaya untuk mempermudah akses layanan kesehatan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas segera direalisasikan.
Data Kependudukan Terpilah
Selain itu, tambah Rerie, data kependudukan terpilah yang lebih rinci harus segera diwujudkan agar setiap kebijakan yang ditujukan bagi penyandang disabilitas dapat tepat sasaran.
Rerie sangat berharap semua pihak terkait mampu membangun kolaborasi yang kuat dalam membangun akses layanan kesehatan dan lapangan kerja bagi setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas di Tanah Air.
Dorongan peningkatan pemenuhan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas adalah upaya merealisasikan amanah Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.