Pemkab Morotai Laporkan 4 Polisi ke Propam Mabes Polri

Keempat polisi itu diduga berpihak pada PT MMC yang tidak memiliki izin usaha sejak 2009.

oleh Liputan6Diterbitkan 26 Juni 2013, 18:42 WIB
Sebanyak 4 anggota polisi dilaporkan DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, ke Propam Mabes Polri atas dugaan penghentian penyidikan kasus pelanggaran izin menjalankan usaha yang dilakukan PT Morotai Marine Culture (PT MMC). Keempat polisi itu diduga berpihak pada PT MMC yang tidak memiliki izin usaha sejak 2009.

"Tidak ada izin. Dia hanya miliki izin dari Dirjen Perikanan dan Kelautan setelah dinilai bermasalah. Karena setiap usaha harus punya amdal, PT MMC itu tidak punya Amdal," kata kuasa hukum Pemda Maluku Utara Ali Tanjung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Bahkan, lanjutnya, Polda setempat juga menetapkan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua dan Wakilnya Wenny Paraisu sebagai tersangka kasus ricuh terkait kasus yang menewaskan 2 pelajar itu. DRPD Kabupaten Pulau Morotai pun menginginkan keduanya dilepaskan.

"Pemda tidak tidak ingin pelayanan masyarakat terganggu karena ditahanannya bupati dan wakilnya ini," ujar Ali.

Ali menuturkan, PT MMC yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber daya ikan dan mutiara ini juga merugikan negara dalam penguasaan pulau Ngele-Ngele Kecil di Halmahera dengan kontrak seharga Rp 50 juta untuk 50 tahun. "Jadi pertahunnya hanya sejuta. Sampai sekarang kementerian Perikanan dan Kelautan tidak bertindak apa-apa," terang Ali.

Adapun 4 anggota polisi yang dilaporkan ke Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri itu adalah mantan Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Affan Richwanto (Dit. Satwa Baharkam Mabes Polri), Direskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Aldrin Marihot Pandopotan Hutabarat, Wadirreskrimsus Polda Maluku Utara AKBP Adhi Satya Perkasa dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara AKP Toni Kasmiri. (Mut/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya