Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melibatkan para pakar dari Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Airlangga (Unair), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mengevaluasi bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut).
Para pakar tersebut akan melakukan penelaahan langsung terhadap wilayah terdampak untuk mengidentifikasi faktor penyebab bencana serta menilai tingkat kerusakan yang muncul.
Advertisement
"Kita sedang melakukan evaluasi, jadi hari ini semestinya para pakar dari universitas besar di tiga provinsi ini akan membantu untuk menyusunkan desain itu," ujar Hanif, melansir Antara, Minggu (14/12/2025)
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama, namun terkait dengan yang disebutkan oleh point source, jadi alam ini ada dua, yang point source dan non-point source. Point source itu oleh unit usaha yang dikontrol oleh KLH, non-point source itu dikelola oleh masyarakat," sambung dia.
Point source menjadi salah satu fokus evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang saat ini meninjau ulang seluruh persetujuan lingkungan milik berbagai unit usaha.
Langkah ini dilakukan agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang telah diperbarui mengikuti kondisi iklim terbaru.
Curah Hujan Ekstrem Dorong Pengetatan Evaluasi Dokumen Lingkungan
Curah hujan ekstrem di Sumatera Utara menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian dokumen lingkungan.
KLH menegaskan peningkatan intensitas hujan yang terjadi menuntut dokumen perizinan disesuaikan dengan kondisi iklim terbaru, dan siap mengambil tindakan tegas jika dokumen tidak lagi relevan.
"Baseline hujan kita itu meningkat hampir 18 kali dari kondisi normal. Kita tahu bahwa Sumatera bagian utara curah hujannya rata-rata 2.900 sampai 3.000 mm per tahun, jadi, kalau dibagi sekitar 8 mm per hari, dan Sumatera Utara hujan yang terjadi itu 450 mm dalam 3 hari, atau boleh dikatakan 18 kali dari kondisi alamnya," ucap Hanif.
Perubahan tersebut harus tercermin dalam dokumen persetujuan lingkungan milik pemilik usaha dan konsesi.
Langkah tegas akan diterapkan apabila dokumen dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan maupun kondisi iklim terkini.
Dokumen persetujuan lingkungan harus mencerminkan ketentuan pengelolaan yang sesuai dengan kondisi terkini. KLH dapat menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin, apabila dokumen dianggap tidak lagi relevan.
Kerusakan Lingkungan di Batang Toru jadi Fokus Audit Perusahaan
Selain melakukan evaluasi dokumen, delapan perusahaan diperintahkan menjalani audit lingkungan karena sebagian besar beroperasi di Batang Toru, Tapanuli Selatan, wilayah dengan lanskap terbatas dan sebagian masuk kawasan lindung.
"Ini sangat penting, jadi dia hulunya dari Silangit turun sampai di Tapanuli Selatan, jadi di pantainya itu, sekarang sudah diproses sebagaimana saya sampaikan. Dua hal dilakukan, pertama, menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan secepat-cepatnya sampai selesai," terang Hanif.
"Kemudian dari sisi kami, kita turunkan tim untuk melakukan kajian lingkungan terkait dengan tingkat kerusakan dan biaya pemulihan, dan apabila memang itu berat dan ada unsur pengadilan, kami akan lakukan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.
Audit lingkungan dilakukan dengan menghentikan sementara kegiatan usaha sampai proses selesai. Pemeriksaan mencakup penilaian kerusakan dan perhitungan biaya pemulihan yang harus dipenuhi perusahaan.
Kerusakan berat atau adanya pelanggaran hukum akan ditindak tegas untuk menjaga kelestarian ekosistem Batang Toru.