Liputan6.com, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri kembali menyampaikan hasil identifikasi korban kebakaran Gedung Terra Drone.
Tujuh kantong jenazah berhasil teridentifikasi pada Kamis (10/12/2025). Dengan begitu, total 10 korban telah teridentifikasi dari 22 kantong jenazah yang diterima RS Polri Kramat Jati.
Advertisement
Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Nyoman Eddy Purnama Wirawan, menyampaikan proses identifikasi dilakukan melalui sidik jari, pemeriksaan gigi, catatan medis, hingga kecocokan properti pribadi.
Dia membeberkan, identitas korban yang teridentifikasi yakni Pariyem (31), warga Lampung Barat, Ninda Tan (32), warga Serpong Utara, Tangerang Selatan, Muhammad Ariel Budiman (24), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,
Kemudian, Mochamad Apriyana (40), warga Sudimara Jaya, Tangerang, Della Yohana Simanjuntak (22), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
Berikutnya, Nazaellya Tsabita Nurazisha (27), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terakhir, Athiniyah Isnaini Rasyidah (18), warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Demikian ada tujuh yang telah teridentifikasi pada hari ini," tandas dia.
Kebakaran Terra Drone, Mendagri Diperintah Prabowo Cek ke Lokasi dan Evaluasi Prosedur Gedung
Kebakaran Terra Drone menewaskan 22 orang pegawai yang bekerja di gedung tersebut. Hari ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengecek langsung gedung tersebut usai diperintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi secara menyeluruh.
“Saya juga berdiskusi dengan Bapak Mensesneg, yang intinya Bapak Presiden memberikan atensi yang sangat luar biasa terhadap peristiwa ini. Kita tidak menginginkan kejadian ini terulang kembali. Kita semua berduka karena ada 22 orang yang wafat karena peristiwa kebakaran ini, di gedung ini," ujar Tito di depan Gedung Terra Drone, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Prabowo juga meminta Tito mengecek prosedur, penanganan hingga pencegahan kebakaran gedung.
"Kemudian saya diperintahkan untuk mengevaluasi prosedur, tata cara untuk pencegahan kebakaran atas gedung-gedung itu seperti apa. Dan kemudian agar tidak terulang kembali, kira-kira apa yang harus dilakukan," sambungnya.
Menurut Tito, secara logika setiap pembuatan bangunan harus ada pengujian pencegahan ataupun mitigasi kebakaran. Terlebih, di Jakarta ada banyak sekali gedung tinggi yang apabila terjadi kebakaran maka risikonya akan lebih besar dibanding dengan bangunan yang rendah.
Aturan Pembangunan Gedung Wajib Punya PBG
Dalam aturan pembangunan gedung sendiri memang diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemilik yang akan membangun gedung wajib mengajukan PBG yang akan diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Mekanismenya memang dibuat lebih mudah ketika ada Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu ada yang disebut dengan risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Melalui sistem yang digunakan online, yang tujuannya untuk mempermudah pembukaan lapangan kerja. Menggunakan mekanisme OSS, Online Single Submission. Ya, jejaring ini dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM sistemnya,” jelas dia.
Di setiap daerah, lanjut Tito, biasanya sudah tersedia sekitar 296 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan outlet untuk mengeluarkan PBG. Salah satu syarat untuk PBG adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk mengenai pencegahan apakah gedung tersebut dapat menangani kebakaran.
"Maka nanti biasanya akan dicek oleh Dinas Pemadam Kebakaran pada saat Sertifikat Laik Fungsi itu akan diterbitkan. Syaratnya salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran akan melihat apakah tempat itu ada alat pemadam kebakaran, kemudian apakah di tempat itu ada misalnya jalur evakuasi, sprinkler, bila terjadi kebakaran untuk memadamkan cepat, dan lain-lain," kata Tito.