Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menghadiri Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kegiatan ini digelar di The Sultan Hotel, Jakarta, Selasa (9/12).
Khofifah tiba dengan menggunakan pakaian berwarna hijau serta hijab berwarna kuning. Awalnya, dia duduk di kursi peserta pleno setelah tiba di lokasi acara.
Advertisement
Kemudian, Khofifah diminta untuk berpindah tempat duduk di panggung bersama dengan Ketua Rais Aam KH. Miftachul Akhyar, Wakil Rais Aam KH. Anwar Iskandar dan KH. Afifuddin Muhajir.
Tak hanya Khofifah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga terlihat menghadiri Rapat Pleno PBNU tersebut. Dia datang setelah beberapa menit Khofifah sampai di lokasi.
Gus Ipul yang memakai pakaian putih panjang serta kopiah berwarna hitam masuk melalui pintu bagian belakang. Lalu, dia langsung diarahkan untuk duduk pada kursi bagian tengah. Para pengurus NU dari jajaran mustasyar, syuriah, tanfidziah serta para keturunan pendiri NU juga terlihat hadir.
Doa Bersama
PBNU malam ini, 9 Desember 2025, akan menggelar Rapat Pleno yang diawali dengan doa bersama serta pemberian donasi untuk korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Doa bersama akan diikuti oleh seluruh peserta dan dipimpin para para kiai sepuh yang hadir di rapat pleno yang digelar di Hotel The Sultan Jalan Gatot Subroto Jakarta.
Ketua PBNU bidang Pendidikan, Prof H. Moh. Mukri mengatakan, pembukaan pleno dengan doa dan donasi tersebut merupakan bentuk kepedulian PBNU terhadap masyarakat yang sedang menghadapi musibah.
"Doa bersama dan donasi ini adalah upaya PBNU untuk turut mendoakan agar bencana di Sumatera segera tertangani. Santunan yang diberikan diharapkan bisa meringankan beban para korban," ujar Prof Mukri.
Rapat Pleno Dituding Tidak Prosedural dan Tabrak Keputusan Muktamar
Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni menegaskan, Rapat Pleno yang mengatasnamakan Pengurus Besar Syuriah tidak sah secara organisasi. Dia menyebut rapat itu melanggar ART NU dan keputusan resmi Muktamar ke-34.
Menurut Amin, ada tiga alasan mendasar mengapa rapat yang disebut digelar untuk menetapkan “Pejabat Ketua Umum PBNU” itu tidak memiliki dasar hukum organisasi.
“Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar,” ujarnya di Jakarta, (5/12/2025).
Pertama, kata Amin, rapat itu berangkat dari keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang justru melampaui kewenangan. ART NU dalam Pasal 93 menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas mengambil keputusan yang berdampak pada struktur Tanfidziyah, termasuk posisi Ketua Umum.
“Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian sebagaimana Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3. Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum,” jelasnya.
Kedua, Amin menilai rapat tersebut tidak sah karena melanggar tata kepemimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU wajib dipimpin oleh Rais Aam bersama Ketua Umum.
“Kalau Ketua Umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum,” terang Amin.
Ketiga, agenda rapat yang disebut bertujuan menetapkan “Pejabat Ketua Umum” jelas tidak memiliki dasar. Perkum No. 13 Pasal 4 ayat (1) menyebut jabatan Pejabat Ketua Umum hanya digunakan jika terjadi pergantian antar waktu, yaitu ketika seorang fungsionaris berhalangan tetap.
“Faktanya, KH Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah Mandataris Muktamar ke-34, dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” ungkap Amin.
Dia menilai rencana penetapan Pejabat Ketua Umum justru bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang menetapkan dan memberi mandat penuh kepada KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jam’iyyah ini,” tandasnya.
Amin mengatakan, tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang berupaya menggeser wewenang Ketua Umum tanpa dasar konstitusi organisasi.
“NU punya aturan, punya marwah. Kita semua wajib menjaganya,” tutupnya.
Gus Yahya Ogah Hadiri
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf memastikan tidak akan menghadiri rapat pleno PBNU yang diinisiasi Syuriyah PBNU, di Hotel The Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025) malam.
"Ya buat apa, enggak ada konteks," kata Gus Yahya di Kantor PBNU.
Gus Yahya menjelaskan agenda pleno tersebut bukan bagian dari mekanisme resmi organisasi. Tapi merupakan manuver untuk menjatuhkan dirinya.
Menurutnya, pleno akan membahas pemilihan ketua umum hanyalah bagian dari upaya politik internal. Ia menekankan bahwa dirinya masih Ketua Umum PBNU yang sah
"Itu kan manuver, seperti saya bilang sejak awal bahwa secara de jure maupun de facto, saya masih tetap dalam kedudukan saya sebagai Ketua Umum Tanfidizyah PBNU," kata dia.
Gus Yahya menjelaskan rapat pleno tidak bisa melengserkan dirinya dari kursi ketua umum. Pasalnya, penggantian ketua umum harus melalui mekanisme resmi organisasi dan sesuai AD/ART yakni muktamar.
Muktamar merupakan forum tertinggi di PBNU dan baru akan digelar pada 2027. Menurut dia, tidak ada jalan lain untuk melengserkannya kecuali lewat muktamar.
“Nah sementara Muktamar itu harus diselenggarakan bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Enggak ada alternatif. Ya jalannya tetap ke sana (muktamar). Karena kalau enggak, ya enggak Muktamar selama-lamanya jadinya, kan?,” kata dia.
Dia bercerita sebelum konflik semakin meruncing, dirinya selalu berusaha untuk bertemu dengan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar. Namun, kata Gus Yahya, beliau selalu tidak berkenan.
“Ya saya sudah (meminta bertemu), saya nunggu jawaban dari beliau. Saya sudah beberapa kali. Beliau masih bilang. Seperti yang diumumkan dalam rilis itu lah, ‘nanti menunggu jadwal’,” kata Gus Yahya.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com