Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri

Bupati Aceh Selatan hanya disanksi pemberhentian sementara dan akan diwajibkan magang tiga bulan ke Kemendagri.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 09 Desember 2025, 17:09 WIB
Potongan video Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms saat menyampaikan permintaan maaf. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms, hanya dikenakan sanksi pemberhentian sementara buntut pergi umrah saat warganya kebanjiran. Kabar tersebut mencuat setelah dokumentasi keberangkatannya diunggah oleh Almisbah Travel dan kemudian menyebar luas dengan cepat di media sosial.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menceritakan awal mula Mirwan Ms pergi umrah tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga akhirnya diminta pulang melalui sambungan telepon.

Menurut Tito, sebenarnya Mirwan sempat mengajukan surat ke Pemprov Aceh terkait proses izin ke luar negeri Kemendagri bagi kepala daerah tanggal 22 November 2025.

"Jadi sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Setelah itu kan tanggal 24 terjadi banjir sampai dengan tanggal 30 ya, dan kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November,” tutur Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Izin Ditolak Gubernur Mualem tapi Tetap Berangkat

Bupati Aceh Selatan

Surat yang dilayangkan Mirwan itu kemudian ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada tanggal 28 November 2025. Dia menyatakan bahwa permohonan izin tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran situasi daerah dalam keadaan bencana.

“Kemudian Bupati Aceh Selatan kembali ke Banda Aceh, dia sebelumnya sudah berangkat di Jakarta tadi, balik ke Banda Aceh dan kemudian dia juga melakukan apa, kegiatan untuk membantu masyarakatnya,” jelas dia.

Namun sayangnya, tanggal 2 Desember 2025, Mirwan Ms malah tetap berangkat umrah melalui Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Setelah menerima kabar tersebut, Tito mengaku langsung menelepon Mirwan dan memintanya segera pulang.

"Saya kemudian langsung menelepon kepala yang bersangkutan, minta nomornya dan kemudian dapat, dan saya minta untuk yang bersangkutan segera pulang,” ungkapnya.

Prabowo Sempat Perintahkan Dicopot

Dalam sambungan telepon, Tito sempat menanyakan keberangkatannya apakah ada izin. Mirwan berdalih sudah pernah mengajukan izin tetapi ditolak.

"Tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu. Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali, karena memang belum sampai ke Kemendagri sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf,” sambung Tito.

Situasi tersebut sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Tito bahkan langsung diminta Kepala Negara untuk segera mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.

“Tapi ya sesuai dengan aturan Undang-Undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan. Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama 3 bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” Tito menandaskan.

Pemecatan Mirwan di Tangan DPRD

Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan proses pencopotan resmi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS memang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Politikus NasDem itu juga meyakini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tidak akan diam dengan apa yang telah dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut.

"Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari irjen (Kemendagri). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas," ungkap Rifqinizamy.

Menurut dia, Kemendagri juga bisa memberikan hukuman pencopotan sementara. Tapi di lain sisi, DPRD di sana juga harus melakukan proses politiknya.

 

Infografis Kontroversi Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana Berujung Minta Maaf. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya